Sejarah KIP Sumut

Sejarah KIP Sumut

Komisi Informasi (KI) adalah lembaga mandiri yang berfungsi menjalankan Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan peraturan pelaksanaanya, menetapkan petunjuk teknis standar layanan informasi publik dan menyelesaikan sengketa informasi publik melalui mediasi dan/atau ajudikasi nonlitigasi.

Komisi Informasi (KI) di Provinsi Sumatera Utara (Sumut) resmi hadir di Sumut dengan dilantiknya lima komisioner untuk masa jabatan periode 2012-2016. Mereka adalah, H.M Zaki Abdullah, Drs. Mayjen Simanungkalit, Drs. H.M Natsir Isfa MM, H.M Syahyan S.Ag dan Drs. Robinson Simbolon. Pelantikan dilakukan Plt Gubernur Sumatera Utara, H. Gatot Pujo Nugroho pada 10 September 2012 di lantai 8 Kantor Gubernur Sumut, Jln Diponegoro Medan.

Komposisi kepengurusan komisioner KI Sumut periode 2012-2016 tersebut yakni H.M Zaki (Ketua), Drs. Mayjen Simanungkalit (Wakil Ketua), Drs. H.M Natsir Isfa MM (Ketua Divisi Kelembagaan dan Kerjasama), H.M Syahyan S.Ag (Ketua Divisi Advokasi, Sosialisasi dan Edukasi), Drs. Robinson Simbolon (Ketua Divisi Penyelesaian Sengketa Informasi).

Dinamika proses pembentukan KI Sumut berbeda dengan Provinsi lain di Indonesia. Provinsi Sumut membutuhkan waktu 30 (tiga puluh) bulan dari seleksi berkas hingga penetapan 5 komisioner di Komisi A DPRD Sumut. Ibarat persalinan, KI Sumut lama berada dalam kandungan.

Pasalnya, setelah Panitia Seleksi (Pansel) mengumumkan penerimaan calon anggota KI Sumut pada Jum’at, 12 November 2010 hingga dilakukan fit and proper test pada Kamis 12 Juli 2012 di Komisi A DPRD Sumut untuk menetapkan 5 (lima) komisioner, banyak diwarnai intrik dan pro kontra.

Panitia Seleksi (Pansel) calon anggota KI Sumutt terdiri dari Ketua Drs. H. Eddy Syofian MAP (Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Sumut/unsure pemerintah), Prof. DR. HM Hatta (Ketua MUI/unsur akademis), Prof. DR. Suwardi Lubis (Guru Besar Fisipol USU/unsur akademis) Drs. Muhammad Syahrir (Ketua PWI Sumut/ unsur jurnalis) dan Benget Silitonga (Aktivis Bantuan Informasi dan Hukum Masyarakat Sumut/unsur LSM).

Penerimaan calon dimulai dengan terbitnya Pengumuman Pansel Nomor : 800/6030/DKI/XI/2010 hari Jum’at 12 November 2010 ditandatangani H. Eddy Syofian MAP selaku Ketua Pansel. Sedangkan yang mendaftar sebagai calon KI Sumut sebanyak 79 peserta, namun sesuai pengumuman pansel Nomor : 800/6030/DKI/XI/2010 tanggal 26 November 2010, berdasarkan hasil seleksi administrasi yang memenuhi persyaratan untuk mengikuti seleksi tertulis hanya 73 orang.

Selanjutnya dilakukan seleksi tertulis di Universitas Sumatera Utara (USU) pada Selasa, 30 Nopember 2010 akhirnya terjaring 30 peserta. Setelah melalui test wawancara dan test psikologi di Fakultas Psikologi USU, dari 30 peserta tersebut terjaring 15 nama, yang diajukan Pansel ke Komisi A DPRD Sumut guna menjalani proses uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test).

Namun dalam tahapan ini, muncul pro kontra karena intrik oknum tertentu karena calonnya tidak lolos ke 15 nama yang akan mengikuti fit and proper test. Diperparah lagi adanya kekeliruan penulisan nama satu peserta di pengumuman salah satu media cetak terbitan Medan.

Sesuai mekanisme yang diatur dalam dunia pers, media cetak tersebut sebetulnya langsung meralat kekeliruan itu pada kesempatan pertama esok harinya. Selain itu, pengumuman yang benar di tiga media cetak lain ada dimuat, termasuk juga di website resmi pansel dan papan pengumuman di Sekretariat Pansel. Namun karena berbagai intrik dan kepentingan, ralat dilakukan media cetak itu tak urung meredakan pro kontrak. Karena faktor ini, proses pembentukan KI Sumut terganjal dan mandeg selama beberapa bulan.

Proses pembentukan KI Sumut akhirnya dapat berjalan  kembali setelah pimpinan Komisi A DPRD Sumut berganti. Puncaknya pada 12 Juli 2012, Komisi A DPRD Sumut menggelar fit and proper test terhadap 15 nama yang diajukan pansel dan hanya diikuti 13 peserta. Komisi A DPRD Sumut sendiri yang beranggotakan 16 orang, hanya hadir 14 orang saja saat penetapan 5 anggota KI Sumut itu.

Hasilnya berdasarkan pemilihan dan voting Komisi A DPRD Sumut, M Natsir Isfa mendapat 14 suara tertinggi, kemudian disusul Mayjen Simanungkalit 12 suara, M Syahayan, Zaki Abdullah dan Robinson Simbolon masing-masing memperoleh 11 suara.

Sedangkan calon anggota KIP lainnya seperti Iswan Kaputra dan Ramdeswati Pohan masing-masing memperoleh tiga suara, Mardaus Purba, Panogari, Rabu Alam Syahputra, Septalina Elisabeth dan Zalesz Junianto masing-masing satu suara dan penghitungan Sirumapea tidak dapat suara.

DINANTIKAN

Kehadiran KI di Sumut sesungguhnya sangat dinantikan publik, tergambar dari derasnya tuntutan agar proses yang sempat mandeg di komisi A DPRD Sumut segera dituntaskan. Sejumlah aksi sempat terjadi, sebagai reaksi atas kemandegan proses penentuan Komisioner KIP Sumut.

Beberapa Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) mendesak agar Komisi A DPRD Sumut bertindak nyata untuk membantu penuntasan pembentukan KI Sumut. Antara lain desakan dari Kepala Divisi Investigasi dan Publikasi Indonesia Corruption Watch (ICW) Agus Sunaryanto saat berdiskusi dengan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Medan dan Sentra Advokasi untuk Hak Pendidikan Rakyat (Sahdar) di Kota Medan.

Mereka menilai, jika masalah ini dibiarkan bisa menghambat akses keterbukaan informasi, termasuk upaya pemberantasan korupsi.Sebab, akses informasi bisa terganggu.Koordinator Eksekutif Sahdar Arif Faisal saat itu juga ikut mendesak agar tim seleksi Calon Anggota KI Provinsi Sumut dan Komisi A DPRD Sumut segera membentuk KI Sumut, dengan menuntaskan masalah yang terjadi.

Sahdar dan AJI Medan juga membantu menyelesaikan kasus kemelut calon anggota KI Provinsi Sumut. Mereka berupaya memfasilitasi pertemuan Tim Seleksi dan Komisi A DPRD Sumut, demi segera terbentuknya KI di Sumut.

Bahkan, dalam rangka mendorong implementasi UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, SAHDAR meggelar diskusi publik, yang bertujuan menyosialisasikan urgensi pembentukan Komisi Informasi Daerah Sumatera Utara dan melakukan evaluasi atas capaian pemerintah sebagai bukti komitmen dalam pembentukan Komisi Informasi Daerah.

Diskusi Publik dilaksanakan, 22 November 2010 di Hotel Royal Perintis, Jalan Perintis Kemerdekaan Nomor 17 A Kota Medan. Peserta dalam kegiatan itu mewakili NGO, organisasi profesi, organisasi masyarakat, pemerintah, DPRD, perguruan tinggi, media lokal dan nasional .

Harapan sama juga datang dari elemen masyarakat lainnya, yang pada intinya menginginkan terbentuknya KI di Sumut. Bahkan setelah dilantik Plt Gubernur Sumatera Utra, H.Gatot Pujo Nugroho pada 10 September 2012, dukungan publik terhadap KI Sumut terus berlanjut.

Dalam berbagai kesempatan,  kalangan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), pers, badan publik negara maupun swasta di Sumuttetap aktif memberi dukungan demi terimplementasikannya UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang KIP di Sumut.

Komisioner KI Sumut juga terus meningkatkan kinerjanya meski ditengah keterbatasan sebagai lembaga mandiri yang baru terbentuk.Setelah dilantik pada tahun pertama, sudah 10 Kabupaten/Kota di Sumut dikunjungi guna mendorong badan publik di daerah melaksanakan UU KIP tersebut.Sosialisasi berupa diskusi, workshop dan sejenisnya gencar dilakukan dengan berbagai pihak, baik LSM, pers, pejabat publik dan badan public lainnya.

Pasca pelantikan pada 10 September 2012 hingga empat bulan lebih, 5 (lima) komisioner KI Sumut belum memiliki kantor dan pegawai sekretariat tetap. Komisioner “menumpang” disalah satu ruangan Kantor Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Provinsi Sumatera Utara, Jalan  H.M Said Medan, hingga akhirnya pindah ke gedung eks rumah dinas pejabat Kanwil Dinas Pendidikan  di Jalan Bilal No. 105 Medan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *


*