Tugas dan wewenang KIP Sumut

Tugas dan wewenang KIP Sumut

Tugas dan wewenang KIP Sumut

Komisi Informasi adalah lembaga mandiri yang berfungsi menjalankan Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan peraturan pelaksanaannya, menetapkan petunjuk teknis standar layanan informasi publik dan menyelesaikan sengketa informasi publik melalui mediasi dan/atau ajudikasi nonlitigasi.

Berdasarkan Pasal 26 UU KIP, tugas Komisi Informasi adalah menerima, memeriksa, dan memutus permohonan penyelesaian sengketa informasi publik melalui mediasi dan/atau ajudikasi nonlitigasi yang diajukan oleh setiap pemohon informasi publik berdasarkan alasan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini.

Menetapkan kebijakan umum pelayanan informasi publik dan menetapkan petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis.

Dengan demikian, secara khusus tugas Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara menerima, memeriksa dan memutus sengketa informasi publik di daerah Provinsi Sumatera Utara melalui mediasi dan/atau ajudikasi nonlitigasi.

Sedangkan wewenang Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU KIP adalah :

  1. Memanggil dan/atau mempertemukan para pihak yang bersengketa;
  2. Meminta catatan atau bahan yang relevan yang dimiliki oleh badan publik terkait untuk mengambil keputusan dalam upaya menyelesaikan sengketa informasi publik;
  3. Meminta keterangan atau menghadirkan pejabat badan publik ataupun pihak yang terkait sebagai saksi dalam penyelesaian sengketa informasi publik;
  4. Mengambil sumpah setiap saksi yang didengar keterangannya dalam ajudikasi nonlitigasi penyelesaian sengketa informasi publik; dan
  5. Membuat kode etik yang diumumkan kepada publik sehingga masyarakat dapat menilai kinerja Komisi Informasi.

 

Adapun yang menjadi kewenangan Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara adalah kewenangan menyelesaikan sengketa informasi yang menyangkut badan publik.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *


*