Home

LAYANAN KAMI

Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara bertugas menerima, memeriksa, dan memutus Sengketa Informasi Publik di Daerah Provinsi Sumatera Utara melalui Mediasi dan/atau Ajudikasi nonlitigasi. Kami berikan sistem pelayanan berikut.

berita terkini

-
00:00
00:00
Update Required Flash plugin
-
00:00
00:00