“Kesepakatan MoU merupakan tindak lanjut dari MoU serupa di tingkat pusat antara kedua lembaga negara,” kata Ketua KIP Sumut Abdul Haris Nasution didampingi komisioner lainnya yakni M Syafii Sitorus, Edy Syahputra Sormin, Cut Alma Nurafla dan Dedy Ardiansyah usai penandatanganan MoU di kantor KPU Sumut.
Lebih lanjut Ketua KIP Sumut mengharapkan agar KPU Sumut tetap transparan dan terbuka terkait pelaksanaan tahapan Pilkada baik Pilgubsu maupun Pilkada Kabupaten/kota se-Sumut.
“Melalui MoU ini kami juga menyosialisasikan keberadaan UU Keterbukaan informasi publik kepada para komisioner dan sekretariat KPU Sumut supaya saat menjalankan tahapan Pilkada berlangsung secara transparan dan akuntabel,” ucap Haris Nasution seraya menyampaikan angka Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP) di Sumut sudah cukup baik dibandingkan daerah lainnya di Indonesia.
Dalam pelaksanaan MoU itu, KPU Sumut langsung diwakili Ketua KPU Sumut Agus Arifin didampingi para komisioner antara lain Robby Effendy Hutagalung, Sitori Mendrofa, Kotaris Banurea, Sekretaris Sapran Daulay serta Kabag Maruli Pasaribu dan Kasubag Ririn.
Di kesempatan itu, Ketua KPU Sumut menegaskan KPU Sumut pada prinsipnya sangat mendukung keterbukaan informasi khususnya terkait tahapan pilkada yang tengah berjalan saat ini.
“Kita senantiasa menyosialisasikan setiap tahapan pilkada baik kepada stakeholder KPU maupun ke khalayak luas melalui pemberitaan di media massa,” ungkap Agus Arifin