STANDAR DAN MEKANISME PELAYANAN INFORMASI PUBLIK KOMISI INFORMASI PROVINSI SUMATERA UTARA
- Pemohon Informasi Publik mengajukan permohonan Informasi Publik secara tertulis/tidak tertulis.
- Pemohon Informasi Publik mengisi formulir permohonan.
- Jika Pemohon Informasi Publik tidak bisa datang langsung, pengisian formulir dibantu oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).
- PPID mencatat permohonan Informasi Publik dalam Register permohonan.
- Jika permohonan Informasi Publik dilakukan melalui surat atau faksimili atau sejenisnya, PPID wajib mengirimkan nomor pendaftaran kepada Pemohon Informasi Publik atau dikirimkan bersamaan dengan Informasi Publik yang dimohon.
- Jika Pemohon Informasi Publik ingin melihat/mengetahui Informasi Publik dan yang sifatnya terbuka, PPID wajib memberi akses kepada Pemohon Informasi Publik.
- Jika klasifikasi Informasi Publik termasuk informasi yang dikecualikan, PPID wajib memberikan alasan kepada pemohon secara tertulis.
- PPID membantu Pemohon Informasi Publik dalam melengkapi persyaratan selambat-lambatnya 3 (tiga) hari kerja sejak permohonan Informasi Publik diajukan.
- PPID wajib memberikan pemberitahuan tertulis yang merupakan jawaban Badan Publik atas permohonan Informasi Publik.
- PPID wajib menyampaikan pemberitahuan secara tertulis bersamaan dengan Informasi Publik yang dimohon paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak permohonan diregister.
- Jika permohonan Informasi Publik ditolak, PPID wajib menyampaikan pemberitahuan tertulis yang disertai Surat Keputusan PPID tentang Penolakan Permohonan Informasi.
- Jika PPID belum menguasai atau belum mendokumentasikan Informasi Publik yang dimohon dan/atau belum dapat memutuskan apakah informasi yang dimohon termasuk informasi yang dikecualikan, PPID memberitahukan perpanjangan waktu beserta alasannya selambat-lambatnya untuk 7 (tujuh) hari kerja.