KI Sumut
  • HOME
  • PROFIL
    • SEJARAH KIP SUMUT
    • VISI MISI
    • TUGAS DAN WEWENANG
    • PROFIL KOMISIONER
    • PROFIL SEKRETARIS KI SUMUT
    • STRUKTUR ORGANISASI
    • SALURAN PENGADUAN
    • SURVEY KEPUASAN MASYARAKAT
  • BERITA
    • BERITA UTAMA
    • BERITA PSI
    • BERITA KEGIATAN
    • GALERI PHOTO
    • GALERI VIDEO
    • AGENDA
  • PPID
    • PERMOHONAN INFORMASI
    • PENGAJUAN KEBERATAN
    • LACAK PERMOHONAN
    • INFORMASI BERKALA
    • INFORMASI SERTA MERTA
    • INFORMASI TERSEDIA SETIAP SAAT
    • LAPORAN
    • KERJASAMA/MOU
  • E-PSI
    • FORMULIR
    • JADWAL SIDANG
    • PUTUSAN
    • STATISTIK PUTUSAN
    • UNDUHAN
    • KONTAK
    • UNDUHAN
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home KI Sumut
Terima Laporan KI Sumut Pj Gubernur Sumut Tetap Dukung Keterbukaan Informasi Publik

Terima Laporan KI Sumut Pj Gubernur Sumut Tetap Dukung Keterbukaan Informasi Publik

MEDAN, 22/3 – Penjabat (Pj) Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Hassanudin tetap mendukung penuh keterbukaan informasi badan publik. Keterbukaan informasi publik adalah hak masyarakat memperoleh informasi agar mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik.

Hal tersebut disampaikan Pj Gubernur Hassanudin saat menerima laporan tahunan  Komisi Informasi (KI) Sumut Tahun Anggaran 2023, dan Program Kerja Tahun Anggaran 2024, serta rencana kerja program Tahun Anggaran 2025, di Kantor Gubernur Sumut, Jalan Pangeran Diponegoro Nomor 30 Medan, Jumat (22/3).

Keterbukaan informasi publik tersebut, sesuai dengan Undang-undang (UU) Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang menjelaskan hak memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia. Ini juga menjadi instrumen penting ciri sebuah negara yang demokratis.

“Itu hak masyarakat, karena itu kita perlu mendukung terus keterbukaan informasi, tidak perlu ada yang ditutupi terkait dengan kebijakan publik, namun juga ada yang boleh dan tidak,” kata Hassanudin.

Hassanudin didampingi Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Sumut Ilyas Sitorus juga menyampaikan, keterbukaan informasi publik akan berdampak pada peningkatkan pengetahuan dan kesejahteraan masyarakat. Selain itu, keterbukaan informasi publik dapat lebih membuka ruang  demokrasi di masyarakat, dan melengkapi proses demokratisasi yang sudah berjalan.

Pada kesempatan itu Ketua KI Sumut Abdul Haris Nasution mengatakan, KI Porvinsi Sumut dilahirkan pada tahun 2012, sebagai lembaga baru. Lembaga ini diharapkan dapat memberikan harapan baru bagi masyarakat Sumut, karena hak-haknya untuk memperoleh informasi dalam segala urusan yang berkenaan dengan penyelenggaraan pemerintahan yang dijamin oleh UU KIP.

Menurutnya, gerakan masyarakat Provinsi Sumut terhadap keterbukaan informasi publik sudah sangat marak. Namun demikian tidak dibarengi dengan kesadaran badan publik untuk memberikan dukungan reformasi birokrasi dalam bidang pelayanan informasi. Hal ini dapat dilihat pada data Sengketa Informasi di KI Sumut, sejak Tahun 2013 sampai dengan Maret 2024, sebanyak 1.647 perkara.

“Keterbukaan informasi publik dapat mendorong masyarakat menjadi lebih demokratis, dan memungkinkan adanya akses masyarakat terhadap informasi yang dimiliki pemerintah dan lembaga penyelenggaraan negara, baik di tingkat pusat maupun  tingkat daerah. Dampak lain dari keterbukaan informasi publik meningkatkan kualiatas partisipasi masyarakat dalam perumusan kebijakan publik, serta pengawasan atas pelaksanaan roda pemerintahan. Selain itu menciptakan pemerintahan yang bersih dan efisiensi sekaligus dapat mencegah praktek KKN,” ujarnya.

Ia mengatakan kultur badan publik yang belum sepenuhnya mengimplementasikan UU KIP dan aturan pendukungnya, menjadi tantangan ke depan bagi KI Sumut, untuk selalu bersinergi dengan badan publik. Kondisi kultur badan publik yang belum sepenuhnya menjalankan keterbukaan informasi, sejalan pula dengan budaya masyarakatnya yang menerapkan budaya terbuka merupakan suatu tantangan tersendiri dalam pencapaian keterbukaan informasi di wilayah Sumut.**(KIP SUMUT)

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

https://kip.sumutprov.go.id/

© 2020 KI Sumut

Komisi Informasi Sumatera Utara

  • About
  • Contact

Silahkan Klik

No Result
View All Result
  • add perorangan
  • AGENDA
  • AGENDA
  • BERITA
  • BERITA KEGIATAN
  • BERITA PSI
  • BERITA UTAMA
  • E-PPID
  • E-PSI
  • FORMULIR
  • Formulir Pengajuan Keberatan Informasi Publik
  • Formulir Penyelesaian Sengketa Informasi
  • Formulir Permohonan Informasi Publik
  • Formulir Permohonan Penyelesaian Sengketa Informasi
  • GALERI PHOTO
  • GALERI VIDEO
  • Hasil Putusan Penyelesaian Sengketa Informasi
  • Home New
  • INFORMASI BERKALA
  • INFORMASI SERTA MERTA
  • INFORMASI TERSEDIA SETIAP SAAT
  • JADWAL SIDANG
  • Jadwal Sidang dan Mediasi Penyelesaian Sengketa Informasi
  • KERJASAMA/MOU
  • KONTAK
  • LACAK PERMOHONAN
  • LAPORAN
  • PENGAJUAN KEBERATAN
  • PERMOHONAN INFORMASI
  • PERMOHONAN INFORMASI
  • PPID
  • PROFIL
  • PROFIL KOMISIONER
  • PROFIL SEKRETARIS KI SUMUT
  • PROGRAM
  • PSI
  • PUTUSAN
  • SALURAN PENGADUAN
  • Sample Page
  • SEJARAH
  • SEJARAH KIP SUMUT
  • STATISTIK PUTUSAN
  • Statistik Putusan Penyelesaian Sengketa Informasi
  • STRUKTUR ORGANISASI
  • SURVEY KEPUASAN MASYARAKAT
  • TAHUN ANGGARAN 2019
  • TAHUN ANGGARAN 2020
  • TAHUN ANGGARAN 2021
  • TAHUN ANGGARAN 2022
  • TAHUN ANGGARAN 2023
  • TUGAS DAN WEWENANG
  • UNDUHAN
  • VISI MISI

© 2020 KI Sumut

-
00:00
00:00

Queue

Update Required Flash plugin
-
00:00
00:00