STANDAR DAN MEKANISME PELAYANAN INFORMASI PUBLIK KOMISI INFORMASI PROVINSI SUMATERA UTARA

  1. Pemohon Informasi Publik mengajukan permohonan Informasi Publik secara tertulis/tidak tertulis.
  2. Pemohon Informasi Publik mengisi formulir permohonan.
  3. Jika Pemohon Informasi Publik tidak bisa datang langsung, pengisian formulir dibantu oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).
  4. PPID mencatat permohonan Informasi Publik dalam Register permohonan.
  5. Jika permohonan Informasi Publik dilakukan melalui surat atau faksimili atau sejenisnya, PPID wajib mengirimkan nomor pendaftaran kepada Pemohon Informasi Publik atau dikirimkan bersamaan dengan Informasi Publik yang dimohon.
  6. Jika Pemohon Informasi Publik ingin melihat/mengetahui Informasi Publik dan yang sifatnya terbuka, PPID wajib memberi akses kepada Pemohon Informasi Publik.
  7. Jika klasifikasi Informasi Publik termasuk informasi yang dikecualikan, PPID wajib memberikan alasan kepada pemohon secara tertulis.
  8. PPID membantu Pemohon Informasi Publik dalam melengkapi persyaratan selambat-lambatnya 3 (tiga) hari kerja sejak permohonan Informasi Publik diajukan.
  9. PPID wajib memberikan pemberitahuan tertulis yang merupakan jawaban Badan Publik atas permohonan Informasi Publik.
  10. PPID wajib menyampaikan pemberitahuan secara tertulis bersamaan dengan Informasi Publik yang dimohon paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak permohonan diregister.
  11. Jika permohonan Informasi Publik ditolak, PPID wajib menyampaikan pemberitahuan tertulis yang disertai Surat Keputusan PPID tentang Penolakan Permohonan Informasi.
  12. Jika PPID belum menguasai atau belum mendokumentasikan Informasi Publik yang dimohon dan/atau belum dapat memutuskan apakah informasi yang dimohon termasuk informasi yang dikecualikan, PPID memberitahukan perpanjangan waktu beserta alasannya selambat-lambatnya untuk 7 (tujuh) hari kerja.

 

-
00:00
00:00
Update Required Flash plugin
-
00:00
00:00