Medan – Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara menggelar kegiatan Sosialisasi dan Bimbingan Teknis (bimtek) Monitoring dan Evaluasi (monev) Keterbukaan Informasi Publik (KIP) secara daring di Aula Transparansi Diskominfo Sumut, Selasa (9/7/24).
Bimtek tersebut diikuti 250 peserta yang berasal dari berbagai badan publik di Sumut yang masuk dalam 6 kategori yang akan dimonev oleh KI Sumut seperti OPD Pemprovsu, Kab/Kota, penyelenggara pemilu, Pemerintahan Desa, BUMD, dan lembaga vertikal.
Ketua Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara Dr. Abd Harris Nst SH, M.Kn membuka acara tersebut sekaligus memberikan pandangan betapa pentingnya kegiatan ini untuk membuka pikiran dari peserta agar dapat melaksanakan perintah UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Setelah memahami makna dari UU tersebut tentu akan mudah untuk melayani permohonan informasi dari masyarakat perorangan, lembaga atau badan hukum. “Yang menjadi masalah Badan Publik melalui PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi), tidak diberikan hak sepenuhnya tentang apa saja yang menjadi konsumsi publik. Padahal, dalam UU sudah jelas informasi yang dapat dibuka ke publik. Kecuali, informasi yang bersifat rahasia, pribadi dan Hak Kekayaan Intelektual,” kata Haris.
Di sela acara tersebut, Haris juga memberikan berbagai peraturan perundangan yang wajib diketahui oleh peserta. “Ya agar atasan Bapak/Ibu itu diberikan pengetahuan juga. Janganlah ngurus anggaran saja dan mengabaikan peraturan yang berlaku. Nanti kalau ada masyarakat minta informasi tak bisa dijawab maka akan sengketa di Komisi Informasi,”kata Haris. Bahkan, apabila Badan Publik tidak melayaninya maka ada sanksi pidananya.
Selain itu, Haris mengingatkan, setelah acara ini agar peserta menyampaikan kepada atasannya untuk membentuk PPID bagi yang belum membentuknya sesuai Peraturan Pemerintah No. 61 Tahun 2010 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 14 Tahun 2008. “Jadi, PPID sebagai perpanjangan tangan atasannya harus memberikan masukan apa yang boleh dan tidak boleh diinformasikan kepada masyarakat,” ujar Haris.
Haris berharap PPID yang sudah terbentuk agar mulai membuka informasi yang dibenarkan dalam Website Badan Publik.
Turut hadir Wakil Ketua Komisi Informasi Provsu Drs. Eddy Syahputra Sormin MSi, Kadiv Kelembagaan Dr. Cut Alma Nuraflah, M.A, Dedy Ardiansyah SSos dan Syafii Sitorus SH beserta staf pendukung Komisi Informasi Provsu.
Sementara, Cut Alma menjelaskan kondisi keterbukaan informasi di Sumut. Menurutnya badan publik di Sumut masih memiliki kekurangan dalam keterbukaan informasi.
“Kita berharap badan publik meningkatkan keterbukaan informasi melalui platform Digital (Website) resmi, Daftar Informasi Publik, Daftar Dikecualikan dan standar layanan informasi sebagaimana yang diatur dalam SLIP KI no 1 Tahun 2021,” jelasnya.
Kegiatan monev keterbukaan informasi ini bertujuan untuk mengukur sejauh mana kepatuhan badan publik pada UU No. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi.
Adapun tahapan Monev dimulai dari sejak hari ini dilanjutkan pengisian Self-Assessment Questionaire (SAQ) yang dimulai sejak tanggal 9 Juli 2024.