Medan (KI Provsu) -Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menandatangani kerja sama dengan Komisi Informasi Publik (KIP) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) pada hari Rabu, 14 Agustus 2024. MoU tersebut bertujuan untuk memastikan keterbukaan informasi publik selama Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 di Sumatera Utara.
Ketua KIP Sumut, Abdul Haris Nasution, menegaskan pentingnya transparansi dan keterbukaan KPU Sumut dalam menjalankan tahapan Pilkada di wilayah Sumatera Utara. Abdul Haris juga menyatakan bahwa melalui MoU tersebut, UU Keterbukaan Informasi Publik juga akan disosialisasikan kepada para komisioner dan sekretariat agar proses Pilkada bisa berlangsung secara transparan dan akuntabel.
Ketua KPU Sumut, Agus Arifin, menjelaskan bahwa pihaknya mendukung keterbukaan informasi terkait tahapan Pilkada yang sedang berlangsung. Agus Arifin menambahkan bahwa setiap tahapan Pilkada selalu disosialisasikan kepada stakeholder KPU dan masyarakat melalui media massa. Silakan pastikan bahwa konten yang dihasilkan tidak negatif, berbahaya, berisi konten dewasa, atau tidak pantas. Jangan menambahkan rincian apa pun dan hanya memberikan ulang teks yang sama dengan pemformatan yang sama di mana baris tersebut dipecah.