PENGADUAN PENYALAHGUNAAN WEWENANG
Untuk mewujudkan pemerintahan yang baik dan untuk membangun kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan publik, Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara menyediakan saluran kepada masyarakat untuk dapat melaporkan/mengadukan tindakan pejabat publik/Komisioner Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara yang tidak sesuai atau melakukan peyalahgunaan kewenangan dalam menjalankan tugas.
Tata cara menyampaikan pengaduan:
A. Secara Lisan
- Melalui telepon (061) 42788901 yakni pada saat jam kerja (Senin-Kamis pukul 08.00 s/d 16.00 WIB; Jum’at pukul 08.00 s/d 14.00 WIB);
- Datang langsung ke Kantor Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara.
B. Secara tertulis degan menyampaikan surat resmi yang ditujukan kepada Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara dengan cara:
- Diantar langsung yakni pada saat jam kerja (Senin-Kamis pukul 08.00 s/d 16.00 WIB; Jum’at pukul 08.00 s/d 14.00 WIB);
- Dikirim melalui e-mail: kipsumut@yahoo.co.id
- Dikirim melalui Pos ke alamat Kantor Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara Jl. Alfalah No. 22, Kel. Suka Maju, Kec. Medan Johor, Kota Medan, 20146;
Unsur Pengaduan:
Pengaduan Anda akan mudah ditindaklanjuti apabila memenuhi unsur sebagai berikut:
- What : Perbuatan berindikasi pelanggaran yang diketahui
- Where : Dimana perbuatan tersebut dilakukan
- When : Kapan perbuatan tersebut dilakukan
- Who : Siapa saja yang terlibat dalam perbuatan tersebut
- How : Bagaimana perbuatan tersebut dilakukan (modus, cara, dsb.)
** Pengaduan secara tertulis wajib dilengkapi fotocopy identitas dan dokumen pendukung/bukti yang berkaitan dengan pengaduan yang akan disampaikan. **