SALURAN PENGADUAN

PENGADUAN PENYALAHGUNAAN WEWENANG

Untuk mewujudkan pemerintahan yang baik dan untuk membangun kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan publik, Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara menyediakan saluran kepada masyarakat untuk dapat melaporkan/mengadukan tindakan pejabat publik/Komisioner Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara yang tidak sesuai atau melakukan peyalahgunaan kewenangan dalam menjalankan tugas.

Tata cara menyampaikan pengaduan:

A. Secara Lisan

  1. Melalui telepon (061) 42788901 yakni pada saat jam kerja (Senin-Kamis pukul 08.00 s/d 16.00 WIB; Jum’at pukul 08.00 s/d 14.00 WIB);
  2. Datang langsung ke Kantor Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara.

B. Secara tertulis degan menyampaikan surat resmi yang ditujukan kepada Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara dengan cara:

  1. Diantar langsung yakni pada saat jam kerja (Senin-Kamis pukul 08.00 s/d 16.00 WIB; Jum’at pukul 08.00 s/d 14.00 WIB);
  2. Dikirim melalui e-mail: kipsumut@yahoo.co.id
  3. Dikirim melalui Pos ke alamat Kantor Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara Jl. Alfalah No. 22, Kel. Suka Maju, Kec. Medan Johor, Kota Medan, 20146;

Unsur Pengaduan:

Pengaduan Anda akan mudah ditindaklanjuti apabila memenuhi unsur sebagai berikut:

  • What   :  Perbuatan berindikasi pelanggaran yang diketahui
  • Where :  Dimana perbuatan tersebut dilakukan
  • When  :  Kapan perbuatan tersebut dilakukan
  • Who    :  Siapa saja yang terlibat dalam perbuatan tersebut
  • How    :  Bagaimana perbuatan tersebut dilakukan (modus, cara, dsb.)

** Pengaduan secara tertulis wajib dilengkapi fotocopy identitas dan dokumen pendukung/bukti yang berkaitan dengan pengaduan yang akan disampaikan. **

 

-
00:00
00:00
Update Required Flash plugin
-
00:00
00:00