SEJARAH

KOMISI INFORMASI PROVINSI SUMATERA UTARA
Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara (KI SUMUT) adalah lembaga mandiri yang berfungsi menjalankan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik nomor 14 tahun 2008 dan peraturan pelaksanaannya, menetapkan petunjuk teknis standar layanan informasi publik dan menyelesaikan sengketa Informasi Publik melalui mediasi dan/atau ajudikasi nonlitigasi di Provinsi Sumatera Utara.
Komisi Informasi Provsu memiliki tugas untuk menerima, memeriksa dan memutus Sengketa Informasi Publik di KI Sumut melalui Mediasi dan/atau Ajudikasi Nonlitigasi, melakukan sosialisasi dan edukasi keterbukaan informasi publik dalam rangka peningkatan kesadaran masyarakat akan hak atas Informasi Publik, mendorong Badan Publik untuk memberikan layanan Informasi Publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan melakukan pendampingan teknis kepada Badan Publik dalam mengimplementasikan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik, dan mengevaluasi pelaksanaan layanan Informasi Publik dan implementasi keterbukaan informasi publik di Badan Publik.
Adapun Informasi publik adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh suatu badan publik yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara dan/atau penyelenggara dan penyelenggaraan badan publik lainnya yang sesuai dengan Undang-Undang Yang Mengatur Keterbukaan Informasi Publik serta informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik.

-
00:00
00:00
Update Required Flash plugin
-
00:00
00:00