TUGAS POKOK, FUNGSI, WEWENANG
- Tugas Pokok Berdasarkan Pasal 26 UUKIP, Tugas Komisi Informasi adalah menerima, memeriksa, dan memutus permohonan penyelesaian sengketa informasi publik melalui Mediasi dan/atau Ajudikasi Nonlitigasi yang diajukan oleh setiap Pemohon informasi publik berdasarkan alasan sebagaimana dimaksud dalam Undang Undang ini.
- Fungsi Berdasarkan Pasal 23 UUKIP, Komisi Informasi adalah lembaga mandiri yang berfungsi menjalankan UUKIP dan peraturan pelaksanaannya, menetapkan petunjuk teknis Standar Layanan Informasi Publik (SLIP) dan menyelesaikan sengketa informasi publik melalui Mediasi dan/atau Ajudikasi Nonlitigasi.
- Wewenang Berdasarkan Pasal 27 UUKIP dalam menjalankan tugasnya Komisi Informasi memiliki wewenang :
- Memanggil dan/atau mempertemukan para pihak yang bersengketa.
- Meminta catatan atau bahan yang relevan yang dimiliki oleh badan publik terkait untuk mengambil keputusan dalam upaya menyelesaikan sengketa informasi publik.
- Meminta keterangan atau menghadirkan pejabat badan publik ataupun pihak yang terkait sebagai saksi dalam penyelesaian sengketa informasi publik.
- Mengambil sumpah setiap saksi yang didengar keterangannya dalam Ajudikasi Nonlitigasi penyelesaian sengketa informasi publik.
- Membuat kode etik yang diumumkan kepada publik sehingga masyarakat dapat menilai kinerja Komisi Informasi.