Sekretariat Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara 2023

Sekretariat Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara 2023

TENAGA AHLI BIDANG HUKUM mempunyai tugas :

  1. Membuat draft hasil putusan Sidang Ajudikasi Nonlitigasi Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara;
  2. Mengkaji dan mencari penyelesaian permasalahan hukum dalam proses beracara di Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara;
  3. Membuat laporan tertulis/lisan (legal opinion) yang berhubungan dengan penyelesaian sengketa informasi di Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara;
  4. Dapat bekerjasama, bertindak sopan, disiplin waktu dan tetap  berkoordinasi dengan pimpinan;
  5. Melaksanakan pekerjaan yang diberikan pimpinan.

TENAGA PENDUKUNG OPERATOR KOMPUTER  mempunyai tugas :

  1. Meregister dan memproses tata persuratan tentang sengketa onformasi;
  2. Membuat penetapan Majelis Komisioner dan Panitera/Panitera Pengganti;
  3. Membuat Akta Sengketa Informasi;
  4. Membuat Alur dan Absen persidangan di Komisi Informasi Provsu;
  5. Membuat agenda dan udangan persidangan di Komisi Informasi Provsu;
  6. Membuat Laporan PSI per triwulan selama setahun;
  7. Mampu melaksanakan pekerjaan yang berhubungan dengan aplikasi Microsoft : Word, Excel dan Power Point;
  8. Membuat laporan tertulis/lisan dengan segera apabila terjadi kerusakan pada perangkat yang dipakai;
  9. Dapat bekerjasama, bertindak sopan, disiplin waktu dan tetap  berkoordinasi dengan pimpinan;
  10. Melaksanakan pekerjaan yang diberikan pimpinan.

TENAGA PENDUKUNG OPERATOR KOMPUTER  mempunyai tugas :

  1. Memproses pembuatan SPJ;
  2. Membantu Pembuatan akta registrasi sengketa informasi;
  3. Melaksakan pengetikan belangko SPPD;
  4. Melaksanakan pembuatan Surat Keputusan (SK) tentang kegiatan di Komisi Informasi Provsu;
  5. Mampu melaksanakan pekerjaan yang berhubungan dengan aplikasi Microsoft : Word, Excel dan Power Point;
  6. Melaksanakan dokumentasi pada saat sidang sengketa informasi;
  7. Membuat laporan tertulis/lisan dengan segera apabila terjadi kerusakan pada perangkat yang dipakai;
  8. Dapat bekerjasama, bertindak sopan, disiplin waktu dan tetap berkoordinasi dengan pimpinan;
  9. Melaksanakan pekerjaan yang diberikan pimpinan.

TENAGA PENDUKUNG OPERATOR KOMPUTER mempunyai tugas :

  1. Membuat Laporan tentang Sengketa Informasi di Komisi Informasi Provsu;
  2. Membuat Laporan tentang kegiatan Komisi Informasi dari berita surat kabar harian;
  3. Membantu menginput data/berita kegiatan Komisi Informasi ke Website Komisi Informasi Provsu www.kip.sumutprov.go.id;
  4. Mampu melaksanakan pekerjaan yang berhubungan dengan aplikasi Microsoft : Word, Excel dan Power Point;
  5. Membuat laporan tertulis/lisan dengan segera apabila terjadi kerusakan pada perangkat yang dipakai;
  6. Dapat bekerjasama, bertindak sopan, disiplin waktu dan tetap berkoordinasi dengan pimpinan;
  7. Melaksanakan pekerjaan yang diberikan pimpinan.

TENAGA PENDUKUNG OPERATOR KOMPUTER mempunyai tugas :

  1. Membuat laporan tentang penerimaan surat masuk;
  2. Memproses surat masuk dan surat keluar;
  3. Membuat laporan kegiatan Komisioner Komisi Informasi Provsu ke Sekda;
  4. Mampu melaksanakan pekerjaan yang berhubungan dengan aplikasi Microsoft : Word, Excel dan Power Point;
  5. Memparafkan penandatanganan surat masuk dan surat keluar;
  6. Membuat surat Tugas Luar provinsi/dalam daerah Komisioner dan PNS yang ditugaskan;
  7. Membuat daftar hadir Komisioner/PNS/Pegawai Honor;
  8. Membuat nota dinas pencairan dana komisi Informasi Provsu;
  9. Membuat laporan tertulis/lisan dengan segera apabila terjadi kerusakan pada perangkat yang dipakai;
  10. Dapat bekerjasama, bertindak sopan, disiplin waktu dan tetap berkoordinasi dengan pimpinan;
  11. Melaksanakan pekerjaan yang diberikan pimpinan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *


*