Badan Publik dan Layanan Informasi

Badan Publik dan Layanan Informasi

BADAN PUBLIK

Badan Publik adalah lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif, dan badan lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara, yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari APBN atau APBD, atau organisasi nonpemerintah baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum, seperti lembaga swadaya masyarakat, perkumpulan, sepanjang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari APBN atau APBD, sumbangan masyarakat, dan/atau luar negeri.

Melalui mekanisme dan pelaksanaan prinsip keterbukaan, akan tercipta kepemerintahan yang baik dan peran serta masyarakat yang transparan dan akuntabilitas yang tinggi sebagai salah satu prasyarat untuk mewujudkan demokrasi yang hakiki.

Lihat daftar lengkap Badan Publik :  Daftar Badan Publik

LAYANAN INFORMASI

  • Informasi Publik

Kelompok Informasi Publik yang diatur dalam UU KIP mencakup:

  • Informasi Publik yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala;
  • Informasi Publik yang wajib diumumkan secara serta merta;
  • Informasi Publik yang wajib tersedia setiap saat;
  • dan informasi publik yang dikecualikan.
  • Uji Konsekuensi

Suatu proses yang harus dilaksanakan untuk menguji konsekuensi informasi publik sebelum menyatakan informasi publik tertentu dikecualikan untuk diakses oleh setiap orang. Cara melakukan uji konsekuensi:

    1. PPID melakukan pengujian konsekuensi berdasarkan alasan pada Pasal 17 Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik sebelum menyatakan suatu informasi sebagai informasi yang dikecualikan. Hasil pengujian konsekuensi sebelum adanya permohonan wajib dimasukan dalam daftar informasi yang ditetapkan oleh PPID atas persetujuan atasan PPID. Dalam hal pengujian konsekuensi dilakukan karena ada-nya permohonan, dan oleh karenanya perlu dihitamkan atau dikaburkan tidak memerlukan persetujuan atasan PPID.
    2. PPID melakukan pengujian konsekuensi berdasarkan alasan pada pasal 17 huruf j Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik wajib menyebutkan ketentuan yang secara jelas dan tegas pada undang-undang yang diacu yang menyatakan suatu informasi wajib dirahasiakan

Dalam hal Badan Publik mengecualikan informasi tertentu, maka harus dilakukan Pengujian Konsekuensi. Pengujian Konsekuensi itu sendiri dilakukan pada:

    1. sebelum adanya permohonan informasi
    2. pada saat ada permohonan informasi, dan atau
    3. atas perintah Majelis Komisioner

Dalam Pengujian Konsekuensi harus jelas pertimbangan-pertimbangan menolak, memberikan/mengecualikan informasi. Pertimbangan-pertimbangan tersebut meliputi antara lain dasar hukum, akibat yang timbul jika membuka/memberikan informasi.

  • Penetapan Standar Biaya

Biaya standar adalah biaya yang ditentukan di muka, yang merupakan jumlah biaya yang seharusnya dikeluarkan untuk satu satuan layanan/prodok atau untuk membiayai kegiatan tertentu, di bawah asumsi kondisi ekonomi, efisien dan faktor-faktor lain tertentu. Dalam hal ini PPID Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara menetapkan Standar Biaya Pelayanan PPID sebagai berikut: Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi menyediakan informasi publik secara gratis (tidak dipungut biaya), sedangkan untuk penggandaan, Komisi Informasi akan melakukan penggandaan fotocopy dengan biaya yang sesuai dan sepatutnya.

  • Waktu Layanan Informasi di Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara
    • Senin – Kamis: 08.00 – 15.30 WIB
      Istirahat: 12.00 – 13.00 WIB
    • Jumat: 08.00 – 15.00 WIB
      Istirahat: 12.00 – 13.30 WIB

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *


*