Tiga Kali Mangkir Dalam Sidang KI Sumut Dinas Perhubungan Medan Diperintahkan Buka Penggunaan Anggaran APBN dan APBD

Tiga Kali Mangkir Dalam Sidang KI Sumut Dinas Perhubungan Medan Diperintahkan Buka Penggunaan Anggaran APBN dan APBD

Majelis Komisioner Komisi Informasi (KI) Provinsi Sumatera Utara, menjatuhkan putusan kepada Kadis Perhubungan Kota Medan,  membuka informasi realisasi penggunaan anggaran tahun 2010 s/d 2013 yang bersumber dari APBN maupun APBD.

Putusan tersebut diambil dalam sidang ajudikasi Nonlitigasi KI Sumut dipimpin Ketua Majelis H.M Syahyan dengan anggota masing-masing H.M Zaki Abdullah dan Ramdeswati Pohan di ruang sidang KI Sumut Jl Bilal No.105 Medan, Jumat (10/10/2014).

Dalam amar putusan ajudikasi KI Sumut Nomor 9/PTS/KIP-SU/X/2014, majelis juga memerintahkan Kadis Perhubungan menyerahkan salinan dokumen realisasi anggaran tersebut kepada DPP Team Observasi Penggunaan Anggaran Negara dan Anggaran Daerah (TOPAN AD) selaku pemohon informasi.

Seperti terungkap dalam persidangan, DPP TOPPAN AD beralamat di  Jl Garuda III RT 03/05 No.66 Komp Inkopol Kelurahan Jakasampurna Bekasi Barat, mengajukan permohonan kepada Dinas Perhubungan Kota Medan  pada 8 Mei 2014, namun tidak ditanggapi.

Sesuai mekanisme diatur UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan Peraturan Komisi Informasi No.1 tahun 2013, pemohon juga telah  menyampaikan surat keberatan kepada Kadis Perhubungan Kota Medan pada 2 Juni 20014, namun juga tidak ditanggapi.

Karena tidak mendapat tanggapan, Pemohon akhirnya  mengajukan permohonan penyelesaian sengketa informasi ke KI Sumut tanggal 4 Agustus 2014. Majelis Komisioner KI Sumut menyidangkan sengketa tersebut dengan nomor register sengketa 27/KIP-SU/S/VIII/2014.

MANGKIR
Panitera KI Sumut telah memanggil secara patut pihak Dinas Perhubungan Kota Medan untuk mengikuti sidang ajudikasi, namun dalam tiga kali persidangan digelar termohon mangkir dan tidak hadir tanpa alasan jelas.
Maka sesuai hukum acara di Komisi Informasi, Majelis Komisioner akhirnya menjatuhkan putusan walau tanpa dihadiri termohon.

Wakil Ketua KI Sumut, Mayjen Simanungkalit dihubungi wartawan terkait putusan tersebut mengatakan, sesuai Pasal 60 UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Pemohon dan Termohon yang menerima putusan tersebut dapat mengajukan keberatan secara tertulis ke pengadilan yang berwenang.
 
Keberatan tersebut kata dia,  diajukan dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari sejak salinan putusan Komisi lnformasi diterima oleh para pihak berdasarkan tanda bukti penerimaan. Dalam hal salah satu atau para pihak tidak mengajukan keberatan dimaksud,  maka putusan Komisi Informasi  berkekuatan hukum tetap.
 
“Putusan Komisi lnformasi yang berkekuatan hukum tetap dapat dimintakan penetapan eksekusi kepada Ketua Pengadilan yang berwenang oleh Pemohon lnformasi”, katanya.
 
Permohonan untuk mendapatkan penetapan eksekusi tersebut, dilakukan dengan mengajukan permohonan tertulis dengan melampirkan salinan resmi putusan Komisi Informasi yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut ke Pengadilan dalam wilayah hukum Termohon.(***)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *


*