Sidang Penyelesaian Sengketa Informasi Nomor Register 43/KIP-SU/S/VII/2018

Sidang Penyelesaian Sengketa Informasi Nomor Register 43/KIP-SU/S/VII/2018

- in Berita Sidang
0
0
Sidang Pembacaan Putusan Sengketa Informasi antara M. Nur Bawean dan Aziz Tanjung sebagai PEMOHON terhadap Camat Sei Bamban Kab. Serdang Bedagai sebagai TERMOHON

Sidang Pembacaan Putusan Sengketa Informasi antara M. Nur Bawean dan Aziz Tanjung sebagai PEMOHON terhadap Camat Sei Bamban Kab. Serdang Bedagai sebagai TERMOHON, dipimpin Ketua Majelis Komisioner Ramdeswati Pohan, MSP bersama Anggota Majelis Abdul Jalil, SH, MSP dan Meyssalina M.I Aruan, S.Sos, telah dilaksanakan di ruang sidang Kantor Komisi Informasi Provsu Jl. Bilal No. 105 Medan, Kamis 13 September 2018

About the author

Komisi Informasi adalah lembaga mandiri yang berfungsi menjalankan Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan peraturan pelaksanaannya, menetapkan petunjuk teknis standar layanan informasi publik dan menyelesaikan sengketa informasi publik melalui mediasi dan/atau ajudikasi nonlitigasi.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *


*