PDAM Tirtanadi Medan Tidak Hadir Dalam Persidangan

PDAM Tirtanadi Medan Tidak Hadir Dalam Persidangan

- in Berita Sidang
0
0
Sidang Ajudikasi Nonlitigasi Sengketa Informasi antara Koran PATEN sebagai PEMOHON terhadap PDAM Tirtanadi Medan sebagai TERMOHON (13 Mei 2019)

Sidang Ajudikasi Nonlitigasi Sengketa Informasi antara Koran PATEN sebagai PEMOHON terhadap Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirtanadi Medan sebagai TERMOHON dengan sengketa informasi nomor registrasi 02/KIP-SU/S/III/2019 telah dilaksanakan pada Senin (13/05) di ruang sidang Kantor Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara yang dipimpin oleh Ketua Majelis Komisioner Meyssalina M.I. Aruan, S.Sos., bersama Anggota Majelis Komisioner Abdul Jalil, SH, MSP dan Ramdeswati Pohan, MSP

Pada persidangan kali ini pemohon hadir dan termohon tidak hadir.

About the author

Komisi Informasi adalah lembaga mandiri yang berfungsi menjalankan Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan peraturan pelaksanaannya, menetapkan petunjuk teknis standar layanan informasi publik dan menyelesaikan sengketa informasi publik melalui mediasi dan/atau ajudikasi nonlitigasi.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *


*