Majelis Komisioner Mengarahkan Untuk Selanjutnya Membuat Surat Keberatan Terhadap Bupati Jika Surat Permohonan Terhadap Kepala Desa

Majelis Komisioner Mengarahkan Untuk Selanjutnya Membuat Surat Keberatan Terhadap Bupati Jika Surat Permohonan Terhadap Kepala Desa

- in Berita Sidang
0
0
Sidang Ajudikasi Nonlitigasi Sengketa Informasi antara Zulpiari sebagai PEMOHON terhadap Kepala Desa Tanjung Ibus Kec. Secanggang Kab. Langkat sebagai TERMOHON (22 Mei 2019)

Sidang Ajudikasi Nonlitigasi Sengketa Informasi antara Zulpiari sebagai PEMOHON terhadap Kepala Desa Tanjung Ibus Kec. Secanggang Kab. Langkat sebagai TERMOHON dengan sengketa informasi nomor registrasi 10/KIP-SU/S/V/2019 telah dilaksanakan pada Rabu (22/5) di ruang sidang Kantor Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara yang dipimpin oleh Ketua Majelis Komisioner Drs. Robinson Simbolon bersama Anggota Majelis Komisioner Meyssalina M.I. Aruan, S.Sos. dan Drs. Eddy Syahputra AS, MSi.

Pada persidangan kali ini, pemohon hadir sementara itu termohon tidak hadir. Di persidangan, Majelis Komisioner memberikan arahan kepada pemohon untuk selanjutnya jika ingin memberikan surat permohonan ke Kepala Desa namun tidak ditanggapi, maka disarankan untuk memberikan surat keberatan kepada Bupati yang bersangkutan. Sidang pun diskors sampai sidang selanjutnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *


*