Batas Waktu Pengumpulan SAQ Monev Keterbukaan Informasi Provsu 2019 Diperpanjang Sampai 28 Juni 2019

Batas Waktu Pengumpulan SAQ Monev Keterbukaan Informasi Provsu 2019 Diperpanjang Sampai 28 Juni 2019

- in Utama
0
0

Dalam rangka pelaksanaan Keterbukaan Informasi Publik di Indonesia sebagai amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara mempunyai tugas dan fungsi mengawal pelaksanaan UU KIP melalui Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Badan Publik Tahun 2019 untuk dilaporkan kepada Gubernur Sumatera Utara.

Setelah sebelumnya tenggat waktu pengumpulan SAQ telah berakhir pada 31 Mei 2019 dan mengingat bahwa masih ada Badan Publik di Provinsi Sumatera Utara yang belum mengumpulkan SAQ Monev Keterbukaan Informasi Provsu, maka Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara memberi kesempatan perpanjangan batas waktu pengembalian SAQ ke KI Provsu paling lambat tanggal 28 Juni 2019. Dokumen SAQ dapat diunduh di situs Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara (http://kip.sumutprov.go.id)

Diharapkan dengan adanya perpanjangan waktu pengumpulan SAQ ini, seluruh OPD Provinsi Sumatera Utara dan Pemerintah Kabupaten/Kota di Provinsi Sumatera Utara dapat mengumpulkan SAQ setiap badan publik. Hasil SAQ ini merupakan evaluasi dan penilaian terhadap keterbukaan informasi publik Pemerintah Provinsi Sumatera Utara tahun 2019 yang menjadi dasar penilaian secara nasional oleh Komisi Informasi Pusat.

 

About the author

Komisi Informasi adalah lembaga mandiri yang berfungsi menjalankan Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan peraturan pelaksanaannya, menetapkan petunjuk teknis standar layanan informasi publik dan menyelesaikan sengketa informasi publik melalui mediasi dan/atau ajudikasi nonlitigasi.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *


*