Sengketa Informasi Terhadap Dirut Badan Pelaksana Otorita Danau Toba Akan Dilanjutkan Dengan Mediasi

Sengketa Informasi Terhadap Dirut Badan Pelaksana Otorita Danau Toba Akan Dilanjutkan Dengan Mediasi

- in Berita Sidang
0
0
Sidang ajudikasi non litigasi sengketa informasi antara pemohon Tiopan Situmorang, Rico Rinaldy Nainggolan, dan Ambrin Simbolon terhadap termohon Direktur Utama Badan Pelaksana Otorita Danau Toba (3 Maret 2020)

Sidang ajudikasi nonlitigasi sengketa informasi antara Tiopan Situmorang, Rico Rinaldy Nainggolan, dan Ambrin Simbolon sebagai pemohon terhadap Direktur Utama Badan Pelaksana Otorita Danau Toba (BPODT) sebagai termohon dengan nomor register 43/KIP-SU/S/XII/2019 pada Selasa (03/03) di Kantor Komisi Informasi Provsu yang dipimpin Majelis Komisioner Ramdeswati Pohan, MSP dan anggota Majelis Komisioner Abdul Jalil, SH, MSP dan Drs. Robinson Simbolon. Pemohon dan kuasa termohon hadir dalam persidangan.

Dalam persidangan, kuasa termohon sebelumnya menyatakan bahwa Komisi Informasi Provsu tidak berwewenang dalam menyelesaikan sengketa informasi terhadap BPODT dikarenakan BPODT merupakan berada di bawah naungan Kementerian Pariwisata RI dan dana yang digunakan yaitu APBN. Namun setelah diberikan penjelasan oleh komisioner, kuasa termohon akhirnya menyetujui bahwa Komisi Informasi Provsu berwewenang dalam menyelesaikan sengketa informasi terhadap BPODT.

Dikarenakan informasi yang dimohonkan oleh pemohon dimiliki oleh termohon, maka majelis komisioner menawarkan untuk melakukan mediasi. Kedua pihak sepakat untuk melakukan mediasi dan mediasi akan dilakukan pada Kamis (12/03) di Kantor Komisi Informasi Provsu.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *


*