Sidang ajudikasi nonlitigasi sengketa informasi antara Sudrajat sebagai pemohon terhadap Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sumatera Utara sebagai termohon dilakukan secara elektronik/online pada Rabu (17/06) . Sidang dilakukan secara online dikarenakan masih tingginya resiko penularan Covid-19.
Sidang dipimpin oleh ketua majelis komisioner Ramdeswati Pohan, MSP, dan anggota majelis komisioner Abdul Jalil, SH, MSP dan majelis komisioner Drs. Robinson Simbolon.
Informasi yang dimohonkan oleh pemohon, yaitu Informasi tentang Progres Sertifikat Hak Milik s/d Januari 2015, 2016, 2017, 2018, 2019, 2020
Sidang dihadiri oleh kuasa termohon. Tidak ada keterangan yang bisa diperoleh dari pemohon, karena pemohon tidak hadir dalam persidangan tanpa keterangan, setelah sebelumnya telah dikonfirmasi bahwa pemohon bersedia untuk melakukan sidang secara elektronik.