Konsultasi UU Keterbukaan Informasi, MKKS Asahan Temui Ketua KI Sumut

Konsultasi UU Keterbukaan Informasi, MKKS Asahan Temui Ketua KI Sumut

MEDAN | Resah akibat adanya oknum wartawan yang datang dan ujung ujungnya minta proyek pengadaan buku ke sejumlah sekolah di Asahan hingga membuat tidak nyaman kepala sekolah akhirnya Musyawarah Kerja Kepala Sekolah ( MKKS) Asahan menemui Ketua Komisi Informasi ( KI) Sumut Dr Abd Harris SH MKn Kamis (2/2/2023) di Kantor KI Sumut Jalan Al Falah No 22 Medan.

” Sebenarnya kami datang kemari untuk mendapatkan informasi yang utuh apa sebenarnya keterbukaan informasi publik itu agar kami tahu mana informasi puik yang boleh diberikan ke masyarakat mana yang tidak” Kata Ketua MKKS Asahan Arsudin.

Didampingi Sekretaris Suprayogi, Bendahara Sutanto dan pengacara Syahrul Arsudin menegaskan saat ini sejumlah kepala sekolah resah akibat adanya oknum mengaku wartawan yang awalnya meminta informasi namun ujung ujungnya mengajukan perusahaan untuk pengadaan buku.

” Nanti kalau tidak dikasih informasi yang mereka minta mereka akan mengadukan kami ( kepala sekolah) ke Komisi Informasi untuk disidangkan,” kata Arsudin.

Oleh karenanya sebut Arsudin mereka datang ke KI Sumut untuk mendapatkan informasi yang utuh tentang UU No 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik.

Menanggapi hal itu Ketua KI Sumut Dr Abd Harris SH MKn menjelaskan bahwa sesuai UU No 14 Tahun 2008 sekolah merupakan badan publik yang harus membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi ( PPID) yang gunanya untuk melayani masyarakat memohon informasi serta memilah mana informasi yang bisa diberikan untuk pemohon dan mana informasi yang tidak diberikan untuk pemohon atau informasi yang dikecualikan.
” Nanti kalau ada masyarakat yang memohon informasi harus dilayani dengan ketentuan yang ada dan jangan takut,” kata Harris.
Dijelaskan Harris KI Sumut siap memberikan sosialisasi ke kepala sekolah terkait penerapan UU No 14 Tahun 2008. ” Kalau masalah sengketa informasi di KI Sumut diharapkan kepala sekolah yang menjadi termohon diharapkan hadir agar lebih mempermudah bagi KI Sumut untuk mendapatkan fakta fakta yang ada,” demikian Harris. rel

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *


*