Hari Hak Untuk Tahu Wajib Mendorong Badan Publik Untuk Terbuka

Hari Hak Untuk Tahu Wajib Mendorong Badan Publik Untuk Terbuka

- in Berita Umum, Utama
0
0
Hari Hak untuk Tahu 2018

Hari Hak untuk Tahu atau Right to Know Day diperingati pada 28 September setiap tahunnya secara internasional. Hari Hak untuk Tahu di Indonesia berhasil diperingati kemarin pada 30 September 2018 yang diselenggarakan oleh Komisi Informasi Pusat yang dihadiri oleh Menteri Komunikasi Informasi dan Informatika Rudiantara di Kawasan Monas, Jakarta Pusat.

Komisioner Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara pun turut hadir untuk memperingati dan memeriahkan Peringatan Hari Hak Untuk Tahu ini. Menkominfo yang turut hadir mengatakan bahwa setiap Badan Publik harus membuka setiap informasi Badan Publik, meskipun diminta masyarakat ataupun tidak. Apalagi perkembangan teknologi dan media sosial kini semakin mudah untuk menyebarkan informasi kepada masyarakat. Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) setiap Badan Publik pun harus bertanggung jawab setiap informasi yang ada, apapun yang sedang atau akan dilakukan oleh Badan Publik, perlu dibagikan ke masyarakat, terkecuali beberapa informasi seperti informasi pertahanan dan informasi intelijen. Tidak hanya PPID Badan Publik, komisioner Komisi Informasi pun harus lebih terbuka terhadap dunia digital dalam menjalankan tugas dan fungsinya dalam mendorong keterbukaan informasi ini.

Dalam peringatan tersebut, Pakar Hukum Tata Negara Mahfud MD dikukuhkan menjadi Duta Keterbukaan Informasi Publik oleh Komisi Informasi Pusat. Ketua KI Pusat Gede Narayana menilai Pemilihan Mahfud MD sebagai Duta Keterbukaan Informasi Publik ini dikarenakan kepedulian beliau pada keterbukaan publik dilihat dari saat memberikan materi di sejumlah kegiatan menekankankan pentingnya transparnsi dan akuntabilitas. Pengalaman dalam eksekutif, legislatif dan yudikatif menjadi nilai tambah untuk mengedukasi masyarakat tentang keterbukaan badan publik.

Gede Narayana mengatakan esensi utama Hari Hak untuk Tahu adalah untuk menjamin bahwa masyarakat dapat mendapatkan informasi publik pada badan publik yang akurat sesuai dengan prosedur yang ada. KI terus mendorong kesadaran kepada masyarakat tentang hak atas informasi, harus digunakan dengan tanggung jawab dan sesuai dengan nilai-nilai Pancasila dan undang-undang.

Disadur dari: www.antaranews.com
Foto: Dokumen Pribadi (Drs. Eddy Syahputra AS, M.Si)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *


*