Pemerintah Kota Padangsidimpuan Mensosialisasikan UU No 14 tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik Dijajaran Seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD)

Pemerintah Kota Padangsidimpuan Mensosialisasikan UU No 14 tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik Dijajaran Seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD)

Padangsidimpuan, Sumut. 19/8 (antarasumut) – Pemerintah Kota Padangsidimpuan mensosialisasikan UU No 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik dijajaran seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) pemerintah daerah setempat, di Aula Hotel Sitamiang.

Asisten 1 Pemerintahan Drs AR Marjoni yang mewakili Wali Kota Padangsidimpuan Andar Amin Harahap saat membuka kegiatan tersebut, di Padangsidempuan,Rabu, mengatakan Keterbukan Informasi Publik (KIP) merupakan program dalam meningkatkan keterbukaan informasi kepada masyarakat.

Serta memberikan pemahaman kepada aparatur pemerintahan akan pentingnya informasi publik.

“Semoga kedepan kerja sama ini tetap dipertahankan dan dapat meningkat sehingga akses itu benar benar di ketahui masyarakat luas terlebih masyarakat Kota Padangsidimpuan,” katanya.

Sementara itu Kepala Biro Perum LKBN ANTARA Sumatera Utara, Simon Pramono, dalam sambutannya mengatakan, LKBN Antara juga merupakan salah satu aset negara.

Jadi semua yang berada diruangan ini pada acara sosialisasi UU No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukan Informasi Publik ini juga merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari negara.

“Sehingga kedepan keja sama yang telah terbangun tetap dipertahankan, dan kita juga sangat mendukung Program pak Walikota Andar Amin Harahap yang telah memberikan dorongan sehingga terlaksananya program yang baik ini,” katanya.

Pada Kesempatan yang sama Ketua Komisi Informasi Publik Sumatera Utara, HM Zaki Abdullah, yang juga menjadi narasumber dalam sosialisasi tersebut mengatakan dirinya bangga dengan digelarnya kegiatan tersebut.

“Apalagi peserta yang hadir jumlahnya cukup banyak.Bagi saya ini merupakan kuota terbanyak pesertanya setelah yang perna saya ikuti ditahun 2006 lalu,” katanya.

Zaki Abdullah yang pernah menjabat Ketua PWI Sumut dua periode itu juga mengaku senang dapat memberikan informasi dalam acara seminar UU No 14 tahun 2008 tentang Informasi Publik kepada seluruh peserta SKPD Pemkot Padangsimpuan.

Rangkain acara juga dilakukan dengan diskusi serta tanya jawab yang terkait UU No 14 Tahun 2008 tersebut.

Turut hadir juga Komisioner Komisi Informasi Publik Ramdeswati Pohan, M.SP yang juga sebagai Narasumber UU No 14 tahun 2008 pada kesempatan acara tersebut.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *


*