Rakernis KI Se-Indonesia

Rakernis KI Se-Indonesia

 

TANGERANG- Komisioner Komisi Informasi (KI) se-Indonesia menggelar agenda tahunan Rapat Kerja Teknis (Rakernis) selama tiga hari, Jumat-Minggu, 21-23 Agustus 2015 di Tangerang, Provinsi Banten.

Rapat yang dihadiri Komisioner Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara, Komisi Informasi Pusat dan perwakilan dari 31 Komisi Informasi Provinsi, Kabupaten/Kota se-Indonesia menetapkan acuan kerja Komisi Informasi, juga membahas permasalahan berkembang di Pemerintahan Presiden Joko Widodo dan Jusuf Kalla terkait keterbukaan Informasi Publik.

“Nantinya draf yang dihasilkan di Rakernis ini akan disepakati dalam Rakornas Komisi Informasi se-Indonesia di Banda Aceh,” papar Ketua KI Pusat, Abdulhamid Dipopramono saat membuka Rakernis, Jumat (21/8/15) di Tangerang, Banten.

Dalam sambutannya, Abdulhamid juga mengapresiasi kinerja Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara. Menurutnya, Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara yang beranggotakan, H.M Zaki Abdullah, Mayjen Simanungkalit, Robinson Simbolon, M Syahyan dan Ramdeswati Pohan dalam menyelesaikan sengketa informasi yang jumlahnya mencapai 450 kasus tetap menjunjung tinggi kemandirian.

“Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara patut dicontoh. Mereka mandiri, komunikasi dengan Gubernur juga terjaga,” beber Abdulhamid.

Wakil Ketua KI Provinsi Sumut, Drs. Mayjen Simanungkalit di sela-sela acara pembukaan kepada wartawan mengatakan, selain masalah yang berkembang terkait keterbukaan informasi di Indonesia, masalah lain yang tak kalah penting untuk dibahas, yakni Pasal 33 tentang pengangkatan kembali komisioner KIP dan ketentuan lebih lanjut penjelasan tentang pasal-pasal di Peraturan Komisi Informasi (Perki) No.1 Tahun 2013.

“Sampai detik ini, Ketua KI Pusat belum ada mengeluarkan putusan tentang penjelasan pasal-pasal yang memang membutuhkan ketentuan lebih lanjut dari Ketua Komisi Informasi Pusat,” tegas Mayjen.

Mayjen mencontohkan seperti penjelasan Pasal 4 Perki No.1 Tahun 2013 tentang permohonan tidak bersungguh-sungguh dan Pasal 8 tentang wilayah terdekat terkait Sengketa Informasi Publik menyangkut Badan Publik Komisi Informasi. “Tentang wilayah terdekat ini juga belum ada penjelasan lebih lanjut dari Ketua KI Pusat,” beber Mayjen.

Harapan Mayjen, Rakernis KI yang digelar selama tiga hari di Tangerang tersebut, menghasilkan keputusan-keputusan cemerlang sehingga Rakornas Komisi Informasi se-Indonesia 2015 di Banda Aceh terlaksana secara terstruktur, terukur dan hasilnya berdampak kepada kemandirian lembaga Komisi Informasi dan Keterbukaan di Indonesia.

Komisioner Bidang Advokasi, Sosialisasi dan Edukasi (ASE) M Syahyan menambahkan, hasil Rakernis haruslah berdampak bagi kemandirian lembaga Komisi Informasi dan Keterbukaan di Indonesia. Menurutnya, Informasi merupakan kebutuhan pokok setiap orang untuk pengembangan pribadi dan lingkungan sosial. Hak memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia dan keterbukaan informasi publik merupakan salah satu ciri penting negara demokratis menjunjung tinggi kedaulatan rakyat mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik.

“ Untuk mewujudkan pemerintahan yang baik di negeri ini, haruslah ada keterbukaan di dalamnya. Rakyat bisa ikut ambil bagian mengawasi kebijakan pemerintah,” ucap Syahyan (*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *


*