Sidang Ajudikasi Nonlitigasi Sengketa Informasi antara DPP Perkumpulan LINTIP KRIMKOR NAS sebagai PEMOHON terhadap Rektor UISU Medan sebagai TERMOHON dengan sengketa informasi nomor registrasi 04/KIP-SU/S/III/2019 telah dilaksanakan pada Senin (20/05) di ruang sidang Kantor Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara yang dipimpin oleh Ketua Majelis Komisioner Abdul Jalil, SH, MSP bersama Anggota Majelis Komisioner Drs. Robinson Simbolon dan Drs. Eddy Syahputra AS, MSi.
Pada persidangan kali ini pemohon dan termohon hadir.