Sidang Mediasi terhadap Direktur PDAM Tirta Deli Kabupaten Deli Serdang

Sidang Mediasi terhadap Direktur PDAM Tirta Deli Kabupaten Deli Serdang

- in Berita Sidang
0
0
Sidang Mediasi Antara DPP LSM Komunitas Pemburu Korupsi Republik Indonesia Terhadap Direktur PDAM Tirta Deli Kabupaten Deli Serdang (11 Agustus 2020)
Sidang Mediasi sengketa informasi antara DPP LSM Komunitas Pemburu Korupsi Republik Indonesia sebagai pemohon terhadap Direktur PDAM Tirta Deli Kabupaten Deli Serdang sebagai termohon dengan nomor register 27/KIP-SU/S/VI/2020 dilakukan oleh Komisi Informasi Provsu pada Selasa (11/08). Sidang dipimpin oleh Mediator Drs. Robinson Simbolon dan Co.Mediator Devi Puspita Sari Daulay, SH.
Sidang Mediasi dilakukan dengan dihadiri termohon dan pemohon. Informasi yang dimohonkan oleh pemohon yaitu:
1. Salinan Rencana Anggaran Biaya (RAB) PDAM Tirta Deli Kabupaten Deli Serdang tahun anggaran 2018 :
– Pengadaan dan pemasangan sambungan air rumah masyarakat hibah tahun 2018
2. Salinan Rencana Anggaran Biaya (RAB) PDAM Tirta Deli Kabupaten Deli Serdang tahun anggaran 2019:
– Pengadaan dan pemasangan sambungan air rumah masyarakat hibah tahun 2019.
Adapun keterangan dari kuasa termohon bersedia untuk memberikan Permohonan Informasi dan berlanjut pada sidang putusan.

 

About the author

Komisi Informasi adalah lembaga mandiri yang berfungsi menjalankan Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan peraturan pelaksanaannya, menetapkan petunjuk teknis standar layanan informasi publik dan menyelesaikan sengketa informasi publik melalui mediasi dan/atau ajudikasi nonlitigasi.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *


*