Focus Group Discussion, Keterbukaan Informasi Pengadaan Barang/ Jasa (PBJ) Di Sumatera Utara

Focus Group Discussion, Keterbukaan Informasi Pengadaan Barang/ Jasa (PBJ) Di Sumatera Utara

MEDAN – Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) sejatinya adalah proses penyerapan anggaran untuk pembangunan. Sayangnya Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) masih terus subur dan tersebar. Data pemantauan Indonesia Corruption Watch (ICW) menunjukkan bahwa 1.335 dari 2.760 (48,3%) kasus korupsi yang ditindak penegak hukum pada 2016-2021 adalah korupsi yang berkaitan dengan PBJ. Korupsi tersebut diperkirakan merugikan negara Rp 5,3 T.

Namun, Keterbukaan informasi PBJ menjadi prasyarat penting dalam menjaga PBJ agar lebih terawasi dan bersih dari praktik curang korupsi. Pemerintah sebenarnya telah membuka keran keterbukaan informasi terkait PBJ melalui UU No. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) yang secara khusus diatur dalam Peraturan Komisi Informasi (PerKI) No. 1 tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik (SLIP).

Selain itu, pemerintah juga telah menyediakan kanal informasi Rencana Umum Pengadaan (RUP) dan realisasinya. Namun dalam implementasinya, masih banyak badan publik belum menjalankan dengan maksimal.

Dengan latar belakang permasalahan tersebut FITRA Sumut dan ICW mencoba menguji sejauh mana Keterbukaan Informasi Pengadaan Barang/ Jasa (PBJ) Di Sumatera Utara. Rangkaian pertama yang dilakukan adalah melaksanakan Focus Group Discussion (FGD) kepada organisasi masyarakat (CSO) yang pernah mengajukan permohonan informasi publik ke badan publik.

Adapun Kegiatan tersebut diselenggarakan di Saka Hotel, 16 Mei 2023 yang lalu diikuti oleh 8 perwakilan organisasi masyarakat yaitu Irvan Saputra, SH., MH. dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan, Linda Wahyu Marpaung dari SAHDAR, Dr. Ahmad Feri Tanjung, SH., MH, MKN dari ahli pengadaan barang jasa LKPP, Miduk Hutabarat dari Koalisi Masyarakat Lapangan Merdeka, Prof Kusbianto dari Akademisi Universitas Dharmawangsa, Jenni Haryani dan Mustika Sari dari HWDI (Himpunan Wanita Difabel Indonesia) Sumatera Utara, Tohap Paraduan Simamora dari Lembaga Pemantau Pelayanan Publik Anggaran Desa (LP3AD).

Disamping itu, Ketua FITRA Sumut, Yenny Chairiah Rambe menjelaskan bahwa tujuan FGD ini adalah untuk membangun pengetahuan bersama mengenai keterbukaan informasi pengadaan, mengidentifikasi PBJ strategis yang akan menjadi objek permohonan informasi dan mengidentifikasi peluang kolaborasi jaringan, resiko, dan keberlanjutan advokasi dari program keterbukaan informasi pengadaan.

Kegiatan FGD pertama, mengundang CSO selanjutnya dan akan dilakukan FGD kedua akan mengundang unsur pemerintah. Hasil akhir dari kegiatan ini nantinya akan berbentuk policy paper penguatan keterbukaan informasi PBJ berdasarkan studi kasus di Sumatera Utara. Kegiatan ini merupakan salah satu dari kegiatan serentak bersama ICW di 5 daerah di Indonesia, yaitu Sumut, NTT, Jawa Timur, Sulawesi Selatan dan Jakarta.

Dr. Cut Alma Nuraflah, Komisioner Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara sebagai narasumber FGD menyambut positif kegiatan tersebut dan memberikan penjelasan teknis bagaimana sebaiknya pengajuan permohonan informasi yang tepat. Sejak adanya UU Keterbukaan Infomasi, akses informasi publik terbuka sangat luas.

Hanya sedikit informasi yang tidak dibolehkan yaitu Informasi yang dapat membahayakan Negara, informasi yang berkaitan dengan kepentingan perlindungan usaha dari persaingan usaha tidak sehat, informasi yang berkaitan dengan hak-hak pribadi, informasi yang berkaitan dengan rahasia jabatan; dan/atau informasi publik yang diminta belum dikuasai atau didokumentasikan dan Informasi publik yang dikecualikan berdasarkan ketentuan undang-undang.

Ada 4 klasifikasi informasi publik, yaitu informasi berkala, informasi serta merta, informasi setiap saaat dan infomasi yang dikecualikan. Selain empat klasifikasi tersebut, masyarakat dapat mengajukan permintaan informasi public kepada Badan Publik sesuai prosedur yang berlaku.

Terkait dengan informasi publik pada pengadaan barang dan jasa, tertuang pada PERKI No 1 Tahun 2021, Pasal 15, Ayat 9. Publik berhak mendapatkan informasi dokumen tahap perencanaan berupa Rencana Umum Pengadaan (RUP).

Dokumen pada tahap pemilihan penyedia barang jasa meliputi: Kerangka Acuan Kerja (KAK), Harga Perkiraan Sendiri (HPS) serta Riwayat HPS, Spesifikasi Teknis, Rancangan Kontrak, Dokumen Persyaratan Penyedia Atau Lembar Data Kualifikasi, Dokuen Persyaratan Proses Pemilihan atau Lembar Data Pemilihan, Daftar Kuantitas dan Harga, Jadwal pelaksanaan dan data lokasi pekerjaan, Gambar Rancangan Pekerjaan, Dokumen Studi Kelayakan dan Dok Lingkungan Hidup/ Dampak Lingkungan, Dokumen Penawaran Administratif, Surat Penawaran Penyedia; Sertifikat atau Lisensi yang masih berlaku dari DirJen Kekayaan Intelektual Kemenkumham, Berita Acara, Laporan Hasil Pemilihan Penyedia; Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ), Surat Perjanjian Kemitraan, Surat Perjanjian Swakelola, Surat Penugasan atau Surat Pembentukan Tim Swakelola, Nota Kesepahaman atau MOU.

Cukup banyak informasi mengenai kesulitan yang sudah dihadapi berbagi organisasi masyarakat yang hadir pada saat FGD. PPID merupakan wadah yang belum cukup dikenal luas di masyarakat sebagi bidang yang menerima permohonan informasi. Hal tersebut menjadi masukan bagi Komisioner Komisi Informasi sebagai pengawal UU Keterbukaan Informasi.

Selanjutnya FITRA Sumut bersama peserta FGD merumuskan tiga proyek pengadaan yang akan dijadikan studi kasus keterbukaan infomasi publik di Sumatera Utara. Tiga proyek tersebut adalah Proyek Pembangunan Jalan senilai 2,7 Trilyun, yang baru-baru ini dibatalkan kontraknya oleh Gubernur Sumatera Utara, Proyek Kantin Sehat di Dinas Kesehatan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dan Paket Pekerjaan terkait Revitalisasi Lapangan Merdeka Medan yang mendapatkan dana bantuan keuangan daerah sebesar 100 milyar rupiah pada tahun 2021.

Pada penutup sesi tanya jawab Dr. Cut Alma Nuraflah menegaskan komitmennya dalam mendukung masyarakat, untuk memohon informasi kepada seluruh Badan Publik dengan mengikuti prosedur yang berlaku sesuai dengan UU KI no. 14 tahun 2008.

Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara juga mendorong aliansi masyarakat salah satunya melalui FITRA Sumut dan ICW untuk mengawal keterbukaan informasi khususnya pengadaan barang jasa pada paket pekerjaan revitalisasi lapangan merdeka, pembangunan area sport center, jalan provinsi dan lain-lain sesuai denga perki no 1 tahun 2021.(red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *


*