Komisi Informasi – Kanwil Kemenag Sumut Komitmen Implementasikan UU Keterbukaan Informasi Publik

Komisi Informasi – Kanwil Kemenag Sumut Komitmen Implementasikan UU Keterbukaan Informasi Publik

Medan . Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara melakukan kunjungan kerja ke Kementrian Agama Sumatera Utara, Kamis (22/06/2023).

Kunjungan tersebut diterima Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sumatera Utara H. Ahmad Qosbi, S.Ag, MM dan berlangsung di ruang Kakanwil Kemenag Sumut.

Ketua KI Sumut Abdul Haris Nasution didampingi Komisioner Syafii Sitorus menjelaskan, pertemuan membahas rencana kerja sama kelembagaan untuk mengimplementasikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan Undang Undang Nomor 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik, guna mewujudkan Penyelenggaraan Negara yang Transparan dan berintegritas.

Kakanwil saat menyambut kunjungan KIP Sumut mengungkapkan kerja sama ini penting untuk profesionalisme dan realisasi keterbukaan informasi publik di satuan kerja Kementerian Agama Sumatera Utara. Ia berharap dengan adanya kerja sama nanti, dapat menguatkan kelembagaan satker sehingga memudahkan untuk menyampaikan informasi kepada masyarakat.

“Pertemuan ini penting untuk sama-sama menyusun dan merencanakan kerja sama kelembagaaan untuk mewujudkan keterbukaan informasi publik di satuan kerja Kementerian Agama Sumut,” ucap Kakanwil

Ia juga mengatakan setelah kerja sama ini terlaksana, Kakanwil meminta Komisi Informasi untuk menyosialisasikan teknis dan hal-hal yang penting dalam keterbukaan informasi serta membentuk Pejabat Pengelola Informasi Daerah (PPID) di satker termasuk Kantor Kementerian Agama Kab/Kota dan madrasah.

“Kita harapkan nanti di satker kita punya PPID dan operasionalnya berfungsi sehingga secara rutin melaksanakan tugas sesuai aturan yang ada,” tambahnya.

Kakanwil juga mengatakan agar seluruh ASN di satker memahami regulasi, tahapan pelaksanaan, dan hal lainnya yang berkenaan dengan keterbukaan informasi publik sehingga informasi benar-benar tersampaikan kepada masyarakat serta menghindari adanya tindakan oknum yang merugikan satker.

“Kita juga harus bisa memahami aturan keterbukaan informasi ini. Sehingga kita dapat memilih informasi mana yang sifatnya umum dan juga mana yang rahasia tentu sesuai dengan regulasinya. Jangan sampai kita jadi kesulitan karena ketidaktahuan sehingga bisa dimanfaatkan oknum yang tidak bertanggung jawab. Beberapa waktu yang lalu, kita bekerja sama dengan Ombudsman Sumatera Utara untuk pelaksanaan PPDB,” ucapnya.

Sementara itu, Ketua Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara Abdul Haris menyampaikan pertemuan dengan Kepala Kanwil Kemenag Sumut sebagai salah satu wujud untuk merealisasikan dan melaksanakan UU tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Ia berharap dengan kerja sama dengan Kementerian Agama Sumatera Utara, informasi-informasi yang dibutuhkan masyarakat dapat disampaikan dengan baik.

“Kita ingin mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik, transparan dan akuntabel melalui penerapan Keterbukaan Informasi Publik, Khususnya pada Penyelenggaraan Pemerintah Kantor Kementerian Agama Sumatera Utara,” ucapnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *


*