Sumut Gelar Rakor PPID, Ketua KI Sumut : PPID Garda Terdepan Pelayanan Informasi Publik

Sumut Gelar Rakor PPID, Ketua KI Sumut : PPID Garda Terdepan Pelayanan Informasi Publik

MEDAN – (KI SUMUT)

Komisi Informasi Sumatera Utara mengapresiasi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) baik di PPID Utama maupun PPID Pembantu di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara karena telah memberikan kontribusi secara konsisten dan berkelanjutan dalam mendukung implementasi keterbukaan informasi publik di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara. (Provsu).

Hal ini disampaikan Ketua Komisi Informasi Sumatera Utara, Dr. Abdul Haris Nasution, SH, MKn ketika mengawali sambutan di acara Rapat Koordinasi PPID Provinsi Sumatera Utara, di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumatera Provsu, Jum’at, 28 Juli 2023.

Acara ini diselenggarakan Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Provsu, dan dibuka secara resmi oleh Sekretaris Daerah Provsu yang diwakili oleh Ir. Lies Handayani, M.MA, Asisten Admintrasi Umum Provsu.

Ketua Komisi Informasi Sumut berharap semua perangkat daerah dengan  jajarannya khususnya di PPID dapat mengumumkan informasi publiknya sesuai dengan ketentuan yang ada, lebih merapikan pendokumentasian dan pengelolaan informasi publik pada masing – masing badan public dan lebih profesional dan bijak dalam melayani permohonan informasi oleh masyarakat atau pemohon informasi.

‘’Jadi, ketika layanan pemohon informasi sudah dilakukan sesuai ketentuan, maka  tidak akan terjadi lagi sengketa informasi yang di Komisi Informasi Provsu. Sebab semakin rendah sengketa informasi, menunjukkan tingkat kepatuhan keterbukaan informasi Badan Publik lebih baik. Justru itu, peran pemerintah membangun sistem komunikasi yang sehat untuk meningkatkan kualitas ruang public dan komunikasi public melalui budaya Information Disclosure,’’ ujar Abdul Haris.

Sekretaris Daerah Provsu, Arief S Trinugroho menyebut  seluruh aparatur (PNS dan Non PNS) adalah Humas Pemerintah dimana dia bertugas. Sehingga berkewajiban menyampaikan seluruh kebijakan pembangunan yang dilaksanakan pemerintah kepada masyarakat.

“Kita semua adalah humas pemerintah daerah, dimana kita bernaung dan bertugas. Sudah menjadi kewajiban kita sebagai aparat untuk memberikan layanan informasi. Diminta atau tidak, kita wajib menyampaikan seluruh kebijakan pembangunan yang kita laksanakan kepada masyarakat sebagai audiens kita,” kata Asisten Administrasi Umum Lies Handayani Siregar, mewakili kata sambutan Sekda Provsu.

Sekdaprov juga mengatakan, PPID yang ada di setiap Badan Publik adalah instrumen penting untuk menjamin setiap pemohon informasi sesuai dengan haknya, dapat memperoleh informasi publik yang dihasilkan dari proses perencanaan pembuatan kebijakan publik, program kebijakan publik, dan proses pengambilan keputusan publik, serta alasan pengambilan suatu keputusan publik yang dilakukan.

Sementara itu, Kepala Dinas Komunkasi dan Informatika Sumut, Dr. Ilyas S Sitorus mengungkap hasil pengukuran indeks pengelolaan informasi dan komunikasi publik yang dilakukan Kementerian Kominfo pada tahun ini, mencatat bahwa pada dimensi input dan proses Provinsi Sumut berhasil memperoleh penilaian sangat baik, dan masuk lima besar nasional.

Ilyas juga mengungkap, masih ada masalah pada dimensi output yang perlu pembenahan, agar upaya penyebarluasan informasi yang dilakukan dapat langsung dirasakan masyarakat. “Untuk itu, kita perlu berdiskusi dan berkoordinasi mengenai bagaimana meningkatkan penyediaan dan pelayanan informasi yang kita laksanakan,” ujar Ilyas, kepada para peserta Rakor yang terdiri dari Para pelaksana PPID badan publik Pemerintah Daerah se-Sumut tersebut.

Analis Data dan Informasi Pusat Penerangan Kemendagri Ayu Rizkia yang menjadi salah satu Narasumber pada Rakor itu juga mengungkap, bahwa Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP) Provinsi Sumut pada tahun 2022 mencapai 73,45, naik dibanding tahun 2021 sebesar 69,02. Kenaikan nilai indeks tersebut menurutnya menjadi pertanda semakin baiknya implementasi keterbukaan informasi Publik di Sumut.

Dijelaskannya, kewajiban badan publik dalam undang-undang keterbukaan informasi publik menyediakan, memberikan dan/atau menerbitkan informasi publik yang berada di bawah kewenangannya kepada pemohon informasi, selain informasi yang dikecualikan. Kemudian, membangun dan mengembangkan sistem informasi dan dokumentasi untuk mengelola informasi publik secara baik dan efisien, sehingga dapat diakses dengan mudah, menyediakan informasi publik yang akurat, benar dan tidak menyesatkan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *


*