KI Sumut dan USU Teken MoU, Haris: Keterbukaan Informasi Publik Wajib pada Tri Dharma Perguruan Tinggi

KI Sumut dan USU Teken MoU, Haris: Keterbukaan Informasi Publik Wajib pada Tri Dharma Perguruan Tinggi

Medan (KIPSU), Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara (KIPSU) dan Universitas Sumatera Utara (USU) mengadakan Memorandum of Understanding (MoU), yang dilaksanakan di Ruang Rapat TTU Biro Rektor USU, pada 2 Agustus 2023.

Hadir dalam penandatanganan itu, Dr. Abdul Haris Nasution, SH., M.Kn, Ketua KIPSU didampingi Drs. Eddy Syahputra AS, M.Si, Wakil Ketua, Dedy Ardiansyah, S.Sos, Ketua Divisi Advokasi, Sosialisasi dan Edukasi, Staf Ayu, Devi, Dinda dan Rektor USU diwakili Prof. Dr. Poppy Anjelisa Zaitun Hasibuan, S.Si., M.Si., Apt, Wakil Rektor III didampingi, Evi Febriana, Bagian Kerja Sama, Dr. Arida Susilowati, M.Si, Manager Kemitraan Global Direktorat Internasionalisasi dan Kemitraan Global, Surya Darma, S.Sos, Kepala Biro Penelitian Pengabdian kepada Masyarakat dan Kerja Sama dan Cut Hayatun Wardani, S.Sos, Kepala Bagian Kerja Sama.

Kata pengantar Haris dalam acara itu diucapkan bahwa “Keterbukaan Informasi Publik ini wajib dilaksanakan pada Tri Dharma Perguruan Tinggi untuk mengukur sejauh mana tingkat kepatuhan membuka informasi kepada publik pada semua  bidang Pendidikan, Penelitian dan Pengabdian Masyarakat. Indeks Keterbukaan Informasi Publik yang dilaksanakan Komisi Informasi Pusat Tahun 2022 bahwa USU mendapat nilai INFORMATIF,’’ ujar Haris.

Haris memberikan contoh dalam bidang pendidikan khususnya dalam penerimaan mahasiswa baru di USU Tahun 2023, telah dilaksanakan dengan transparan dan akuntabel serta pengawasan dari stakeholders. “Semoga dengan adanya kerjasama ini KIPSU akan memberikan kontribusi pada Tri Dharma Perguruan Tinggi, khususnya pendidikan Ajudikasi Non Litigasi di Fakultas Hukum, Fisip dan fakultas lainnya yang ada di lingkungan USU. Karena, pada umumnya mahasiswa banyak yang tidak tahu tentang UU Keterbukaan Informasi dan Penyelesaian Sengketa Informasi, ‘’ujar Haris.

Dalam pertemuan ini, Haris mengungkapkan perlu ada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di tiap Satuan Kerja fakultas. Tujuannya, apabila ada permohonan informasi dari masyarakat, perorangan, badan hukum dan Lembaga yang diakui pemerintah,  maka Satuan Kerja Fakultas akan lebih mudah untuk memberikan informasi yang dibutuhkan pemohon informasi. ‘’Hal ini akan sangat membantu kinerja dari USU untuk keterbukaan informasi,’’ ujar Haris

Dedy ardiansyah juga menegaskan bahwa Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik berbeda dengan Undang-Undang No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

Prof. Poppy, berharap kepada KIPSU agar setelah penandatangan ini, segera dilaksanakan untuk menunjang dalam pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi. “Apalagi program pendidikan sekarang telah melaksanakan Merdeka Belajar dan Kampus Merdeka. Mahasiswa dihadapkan dan memilih program belajar di luar kampus. Jadi, bagian dari program itu, kami berharap peranan KIPSU sebagai mitra USU.

Selain itu, Eddy Syahputra AS, Wakil Ketua KIPSU memberikan masukan bahwa tingkat pemahaman UU Keterbukaan Informasi baru 60 persen. ‘’Jadi, perlu kami dari KIPSU memberikan pemahaman tentang Keterbukaan Informasi karena USU merupakan Badan Publik. Juga perlu dipahami tentang permohonan penyelesaian sengketa informasi di KIPSU,’’ ujar Eddy.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *


*