Implementasikan KIP Secara Baik, KI Sumut Berikan Anugerah Informatif kepada Badan Publik

Implementasikan KIP Secara Baik, KI Sumut Berikan Anugerah Informatif kepada Badan Publik

 

MEDAN – Komisi Informasi Sumatera Utara (KI Sumut) menggelar acara Anugerah Keterbukaan Informasi tahun 2023 kepada badan publik, baik pemerintah daerah, organisasi perangkat daerah (OPD), BUMD, pemerintah desa hingga kategori penyelenggara pemilu, Selasa (15/8/2023).

Penganugerahan berlangsung di Aula Raja Inal Siregar (RIS) Kantor Gubernur Sumut, Jalan Pangeran Diponegoro Nomor 30 Medan, dihadiri di antaranya Kepala Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi Komisi Informasi Pusat Syawaluddin, Ketua DPRD Sumut Baskami Ginting, Ketua KI Sumut Abdul Haris Nasution bersama seluruh komisioner, para kepala daerah dan badan publik penerima penghargaan. Serta turut dihadiri sejumlah pimpinan OPD Pemprov Sumut.

Dalam sambutannya, Gubernur Edy Rahmayadi melalui Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Provsu Dr. H. Agus Tripriyono, SE, M.Si menyebutkan bahwa dari penganugerahan Penghargaan Keterbukaan Informasi Publik ini, masyarakat dapat mengetahui mana yang sudah melaksanakan UU No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi sekaligus juga sebaliknya.

“Dalam mengusung dan mewujudkan Sumatera Utara Bermartabat, Kami sudah berkomitmen untuk membuka informasi publik kepada masyarakat sehingga kami menekankan bahwa tidak ada yang ditutupi,” sebutnya.

Selain itu, Agus menyebutkan Provinsi Sumut meraih peringkat keenam secara nasional tahun 2023, dalam indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP). Raihan itu, menurutnya, perlu ditingkatkan lagi agar tahun mendatang Sumut memperoleh peringkat pertama.

Dalam era transformasi informasi yang begitu cepat dan canggih, lanjutnya, maka keterbukaan merupakan sebuah kewajiban bagi badan publik agar masyarakat bisa melakukan pengawasan partisipatif dalam setiap pelaksanaan pembangunan atau kebijakan publik.

Dalam rangka mendukung keterbukaan informasi publik di Sumut juga dilakukan berbagai kebijakan seperti E-Budgeting, pengadaan barang dan jasa melalui E-Katalog, bahkan untuk menyingkronkan data, dilakukan sebuah kebijakan wali data guna memudahkan masyarakat dalam mengakses data serta informasi publik lainnya.

“Selamat kepada para penerima anugerah Keterbukaan Informasi Publik 2023, semoga keberhasilan ini menjadi pemicu dan bukti komitmen badan publik untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih,” ucapnya.

Sedangkan kepada badan publik yang belum meraih penghargaan tahun ini, ia berharap tahun depan agar semakin terbuka dan harus menjadikan keterbukaan informasi publik sebagai budaya kerja.

Sejalan dengan itu, Ketua Komisi Informasi Provsu Dr, Abdul Harris Nasution, SH, MKn menjelaskan bahwa, penganugerahan ini untuk memberi apresiasi kepada badan publik di Sumatera Utara karena telah mengimplementasikan keterbukaan informasi publik (KIP) sesuai amanat UU 14 tahun 2008.

Sebab, menurut Haris, keterbukaan informasi menjadi kunci penting untuk mewujudkan badan publik bersih, baik dan berwibawa. Clean goverment dan clean governance.

“Ketersediaan data dan informasi yang bisa diakses semua pihak tanpa harus melalui prosedur birokrasi yang rumit, bisa dimanfaatkan sebagai alat perbaikan sistem, sekaligus mengawasi tata kelola badan publik,” jelasnya.

Sementara dalam konstitusi Haris mengatakan, bahwa setiap orang berhak berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki dan menyimpan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia, untuk mewujudkan penjelasan undang-undang tersebut, pemerintah melahirkan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik sekaligus membentuk seluruh Komisi Informasi yang ada di seluruh Indonesia.

“Komisi Informasi adalah lembaga mandiri yang berfungsi menetapkan standar layanan informasi publik. Mendorong setiap badan publik untuk menyediakan informasi publik yang sederhana, cepat dan berbiaya murah. Untuk merealisasikannya, kami berharap badan publik membentuk PPID sebagai corong keterbukaan informasi,” ucap Abd Harris.

Selain itu Abd Harris juga berharap Keterbukaan Informasi ini menjadi semangat demokratisasi yang mengarahkan kebebasan sekaligus tanggungjawab bersama, mendorong akses publik. Karenanya anugerah tersebut menjadi tolak ukur implementasi keterbukaan informasi publik di Sumut.

“Selamat, semoga keberhasilan ini dapat memicu serta bukti komitmen menjadikan keterbukaan jadi budaya dan melahirkan tata kelola pemerintahan yang bersih”.

Adapun penerima penghargaan informatif di antaranya ada 23 OPD Pemprov Sumut dari total 33 OPD yang dilakukan monitoring dan evaluasi (monev), 26 pemerintah Kab/Kota yang Informatif, 4 BUMD Informatif, kategori penyelenggara pemilu 29 KPU Provinsi dan Kab/Kota, 4 Bawaslu Provinsi dan Kab/Kota, 3 dari 26 desa yang masuk kategori Informatif.

Dan yang terakhir 3 untuk kategori penghargaan khusus, Achievement Motivation Person yang diberikan kepada Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara periode 2018-2023 Edy Rahmayadi – Musa Rajeckshah, Ketua DPRD Sumut, Baskami Ginting serta Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provsu, Ilyas Sitorus.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *


*