KOMISI A DPRD SUMUT: ANGGARAN KOMISI INFORMASI SUMUT WAJIB DIPERHATIKAN OLEH PEMPROVSU

KOMISI A DPRD SUMUT: ANGGARAN KOMISI INFORMASI SUMUT WAJIB DIPERHATIKAN OLEH PEMPROVSU

MEDAN, (KIPSU), Komisi A DPRD SUMUT menggaris bawahi agar anggaran Komisi Informasi Sumatera Utara (KIPSU) wajib diperhatikan oleh Pemprovsu agar program pelaksanaan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dapat terlaksana dengan baik.

Hal ini diungkapkan oleh Muhammad Andri Alfisah, Ketua Komisi A DPRD Sumut ketika menerima audiensi komisioner Komisi Informasi Sumut (KIPSU), antara lain Abd Harris Nst, Ketua,  Eddy Syahputra As M.Si, Wakil Ketua, M. Safii Sitorus, Kadiv PSI, Dedy Ardiansyah, Kadiv ASE, Cut Alma Nuraflah , Kadiv Kelembagaan dan Achmad Yazid Matondang, Sekretaris KIPSU, yang juga Sekretaris Diskominfo Sumut. Rabu, 4 Oktober 2023.

Dalam pertemuan ini  Ketua Komisi A DPRD Sumut, Muhammad Andri Alfisah mengungkapkan bahwa Lembaga KIPSU ini memiliki peranan penting dalam sistim pemerintahan yang demokratis untuk mengukur penyelenggaraan negara akuntabel dan transparansi dalam bidang Keterbukaan Informasi Publik.

Untuk itu, setelah mendengar paparan dari KIPSU bahwa program tidak terlaksana dengan baik karena minimnya anggaran, maka pihak Komisi A akan menyurati PJ Gubernur Sumut agar di dalam APBD Tahun 2024 (dalam Evaluasi) dapat ditinjau kembali. ‘’Kami akan menindaklanjuti hasil pertemuan ini kepada PJ Gubernur Sumut, semoga anggaran tahun 2024 dapat ditambah sesuai dengan anggaran yang ada,’’ ujar Andri.

Andri menegaskan, Lembaga KIPSU sudah saatnya diperhatikan Pemprovsu karena Lembaga ini merupakan bagian dari pengawasan pelaksanaan Keterbukaan Informasi di semua Badan Publik di Indonesia umumnya dan khususnya Pemprovsu. ‘’yah, kalau anggarannya minim bagaimana mau melaksanakan program,’’ujar Andri.

KIPSU berterima kasih kepada Komisi A DPRD yang telah menerima berbagai pandangan dan masukan agar KIPSU sebagai Lembaga Negara yang Mandiri dapat melaksanakan kewajibannya. Yang patut diperhatikan oleh Pemprovsu sebenarnya adalah kinerja KIPSU sudah menunjukkan hasil yang baik. Misalnya, Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP) Tahun 2023, Pemprovsu sudah memiliki peringkat Ke-6 di seluruh Indonesia. ‘’Tahun sebelumnya hanya peringkat 9 tapi dari bawah. Jadi, sangat wajar Pemprovsu untuk memperhatikan KIPSU‘’ kata Haris dalam pertemuan itu.

M Syafii Sitorus selaku Kadiv PSI menyampaikan bahwa jumlah sengketa informasi di Sumatera Utara dari tahun ke tahun terus meningkat. Komisi Informasi Sumut mencatat tahun 2022 sebanyak 170 sengketa, sementara tahun 2023 hingga bulan Oktober,  sudah 141 kasus sengketa.
Dengan begitu perlu adanya peningkatan anggaran agar dalam penyelesaian sengketa informasi dapat terlaksana dengan baik sesuai amanah UU No. 14 tahun 2008 tentang KIP.  ‘’Jadi, masyarakat Sumatera Utara akan paham betapa pentingnya keterbukaan informasi tersebut, tegas Safii.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *


*