Pemkot Pematang Siantar: Keterbukaan Informasi Publik untuk mengukur tata kelola pemerintahan yang baik

Pemkot Pematang Siantar: Keterbukaan Informasi Publik untuk mengukur tata kelola pemerintahan yang baik

Pematang Siantar (KIPSU), Wali Kota Pematang Siantar dr Susanti Dewayani SpA membuka acara Sosialisasi UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dihadapan seluruh OPD Pemko Pematang Siantar, dilaksanakan di Gedung Serba Guna Pemko Pematang Siantar, Senin, 09 Oktober 2023.

Dalam sambutannya ia menyebutkan kegiatan sosialisasi ini bertujuan untuk mewujudkan visi dan misi Pematang Siantar Sehat, Sejahtera dan Berkualitas. Melalui misi ketiga yaitu meningkatkan tata kelola pemerintahan yang efektif, efisien, bersih, responsif, melayani berdasarkan prinsip good governance dan coorporative governance, guna mewujudkan reformasi tata kelola pemerintahan dengan sasaran strategis meningkatkan kualitas pelayanan publik dalam memenuhi indikator Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM).

Dengan begitu diharapkan ke depannya peran dan dukungan dari seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) di Pemko Pematang Siatar dalam mewujudkan Kota Informatif yang berdasarkan hasil Monitoring dan Evaluasi oleh Komisi Informasi Provsu.

dr Susanti menjelaskan informasi publik merupakan salah satu ciri penting negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat dalam penyelenggaraan negara yang baik. Pemberlakuan UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik merupakan momentum penting dalam mendorong keterbukaan informasi di Indonesia, khususnya di Kota Pematang Siantar.

Ketua Komisi Informasi Sumut, Abdul Harris Nasution didampingi staf pendukung, menyampaikan bahwa era ketertutupan sudah tidak zamannya lagi karena setelah reformasi menjadi era keterbukaan informasi publik kecuali informasi yang dikecualikan seperti yang tertuang di UU No. 14 Tahun 2008 tentang KIP, Pasal 17. Antara lain, menyangkut persoalan yang masih dalam proses hukum, HAKI dan hak pribadi seperti masalah wasiat. ‘’ Jadi, kita tidak perlu lagi risih kalau bersih,’’ ujar Haris dalam paparannya di depan pejabat Pemko Pematangsiantar.

Komisi Informasi berterima kasih kepada Pemko Pematang Siantar yang telah menerima kunjungan kerja sekaligus acara sosialisasi UU No. 14 Tahun 2008 tentang KIP. ‘’Semoga Pemko Pematang Siantar dapat memperbaiki berbagai kekurangan atau kelemahan dalam mengukur tingkat kepatuhan keterbukaan informasi publik,’’ jelas Haris dalam presentasinya.

Haris juga menjelaskan berbagai cara menghadapi para pemohon informasi agar tidak terjadi penyelesaian sengketa informasi di Komisi Informasi Sumut.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *


*