Ketua KI Sumut Hadiri Sosialisasi Perki No. 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik

Ketua KI Sumut Hadiri Sosialisasi Perki No. 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik

Medan – Ketua Komisi Informasi Dr. Abd Harris Nst, SH, MKn menghadiri kegiatan Sosialisasi Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik yang diadakan Pemko Medan pada hari Jum’at 13 Oktober 2023 di Ruang Rapat III Kantor Wali Kota Medan.
Dalam sambutannya Wiriya Alrahman selaku Sekda Kota Medan mengingatkan seluruh perangkat daerah di lingkungan Pemko Medan harus memahami Undang – Undang Keterbukaan Informasi.
Wiriya juga menegaskan PPID Pelaksana yang ada di perangkat daerah dan PPID Utama yang dijabat oleh Kadis Kominfo Kota Medan harus sinergis. “Permintaan data dan informasi dari PPID Utama harus ditindaklanjuti oleh PPID Pelaksana. PPID Utama juga harus kejar data dan informasi itu. Laporkan kepada saya jika data dan informasi yang dibutuhkan itu tidak diberikan,” ucap Sekda yang merupakan Atasan PPID Pemko Medan.
Selanjutnya permintaan-permintaan informasi dari masyarakat sudah ada 95 persen dalam Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (LPPD), informasi dan data pengadaan atau proyek juga sudah dapat diakses di Layanan Pengadaan Sistem Elektronik (LPSE) maupun Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan Barang.  Ujar Wiriya.
Wiriya mengungkapkan bahwa kepedulian dan kesiapan menyikapi permintaan informasi dari stakeholders penting. Selain sebagai bentuk kepatuhan terhadap undang-undang, lanjutnya, kepedulian dan kesiapan ini mencegah Pemko Medan mendapat kategori badan publik tidak informatif.
Sebelumnya, Kadis Kominfo Kota Medan Arrahmaan Pane melaporkan kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kapasitas PPID dalam melaksanakan fungsi pelayanan informasi publik perangkat daerah di lingkungan Pemko Medan, terutama bagi Sekretaris perangkat daerah selaku PPID Pelaksana yang menjadi corong informasi Pemko Medan kepada masyarakat.
Arrahmaan memaparkan, sebagai lembaga atau unit yang bertugas mengelola informasi dan dokumensi yang dihasilkan oleh organisasi atau instansi daerah, PPID bertanggung jawab untuk menjaga, mengorganisir dan memberikan akses informasi tersebut.
Abd Harris Nst memaparkan fungsi Komisi Informasi sekaligus menjelaskan berbagai dinamika dalam penyelesaian sengketa informasi.
“Komisi Informasi lembaga berfungsi menjalankan Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik dan peraturan pelaksanaannya serta menetapkan petunjuk teknis standar layanan informasi publik dan menyelesaikan sengketa informasi publik melalui media dan atau ajudikasi nonligitasi,” ungkapnya.
Di akhir paparannya, Abd Harris mengajak perangkat daerah di lingkungan Pemko Medan tetap membangun semangat keterbukaan dengan memberikan akses informasi kepada masyarakat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *


*