KOMISI INFORMASI SUMUT, ABDUL HARIS NASUTION: OPD PEMKO MEDAN JANGAN ALERGI DALAM LAYANAN INFORMASI PUBLIK

KOMISI INFORMASI SUMUT, ABDUL HARIS NASUTION: OPD PEMKO MEDAN JANGAN ALERGI DALAM LAYANAN INFORMASI PUBLIK

MEDAN (KIPSU), Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara, Abdul Haris Nasution, menegaskan kepada seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) Pemko Medan, tidak lagi alergi menghadapi permintaan informasi public yang dilakukan oleh masyarakat/perseorangan, badan hukum, LSM dan Lembaga lainnya.
‘’Jadi, nggak jamannya lagi menutup diri. Berikanlah informasi yang dibutuhkan agar diketahui  pembangunan yang telah dilakukan, sepanjang informasi itu bukan yang dikecualikan,’’ kata Haris, dalam acara Sosialisasi Peraturan Komisi Informasi No. 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik (Perki No. 1 Tahun 2021 tentang SLIP) kepada seluruh jajaran OPD dan PPID Pelaksana Pemko Medan, pada 13/10 lalu.
Dalam Perki No. 1 Tahun 2021 telah banyak perobahan-perobahan sehingga di kalangan Pemerintah Provinsi Sumatera, Kabupaten/Kota pun masih banyak yang belum mengetahui perobahan peraturan ini. ‘’Ada perobahan yang mendasar dalam Perki No. 1 tahun 2021. Diantaranya tentang Keterbukaan Informasi Publik bidang Pengadaan Barang dan Jasa,’’ kata Haris dalam acara sosialisasi tersebut di ruang Rapat IV Pemko Medan.
Selain itu, dengan berlakunya Perki No. 1 Tahun 2021 maka beberapa peraturan lainnya seperti Perki No. 1 Tahun 2010 tentang SLIP  dan Perki Tahun No. 1 Tahun 2017 tentang Pengklasifikasian Informasi, telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi. ‘’Dalam Perki No. 1 Tahun 2021 terdapat 10 isue baru, mulai dari terminologi disabilitas, data dan wali data, pengadaan barang dan jasa dan isu lainnya sepanjang bukan informasi yang dikecualikan,’’ kata Haris.
Komisi Informasi Sumut juga mengapresiasi kehadiran Sekda Pemko Medan, Wiriya, sejak pembukaan hingga berakhirnya acara tersebut tetap aktip berdiskusi dan memberikan pandangan-pandangan agar para OPD tetap patuh terhadap keterbukaan informasi public. ‘’Jadi, kehadiran Pak Haris dalam acara ini marilah dimanfaatkan dan kita gali sebanyak-banyak tentang UU KIP dan peraturan komisi informasi lainnya agar kita paham dan kita bebas dari sengketa informasi,’’ ujar Wiriya dengan nada mengingatkan.
Sekda berharap, setelah acara ini selesai maka jangan ada lagi gugatan sengketa informasi ke Komisi Informasi Sumut. ‘’Yah, jadi harap diingat oleh semua OPD yang hadir. Bagi yang tidak hadir agar disampaikan pesan saya ini,’’ katanya mengakhiri  pertemuan ini.
Acara sosialisasi Perki No. 1 Tahun 2021 tentang SLIP diselenggarakan oleh Dinas Kominfo Kota Medan dengan nara sumber, Ketua Komisi Informasi Sumatera Utara, Abdul Haris Nasution.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *


*