Komisi Informasi Sumut Sosialisasi UU No 14 Tahun 2008 di Desa Sigumpar

Komisi Informasi Sumut Sosialisasi UU No 14 Tahun 2008 di Desa Sigumpar

TOBA| Sosialisasi keterbukaan informasi publik dilaksanakan di desa sigumpar kecamatan sigumpar kabupaten Toba pada tanggal 17 Oktober 2023 yang diikuti oleh Perangkat Desa, Badan permusyawaratan Desa (BPD) dan Masyarakat Desa Sigumpar.

Keterbukaan Informasi Publik merupakan kewajiban pemerintah untuk memberikan akses yang cukup dan mudah bagi masyarakat untuk memperoleh informasi yang diperlukan. Ketua Divisi Penyelesaian Sengketa Informasi Muhammad Syafii Sitorus menyampaikan dalam pemaparannya ” Informasi harus diberikan kepada masyarakat yang ingin memperoleh informasi termasuk informasi tentang desa”.

Penjabat Kepala desa Sigumpar Maslian Tambunan menyambut baik sosialisasi terkait keterbukaan informasi publik sehingga mengetahui informasi apa saja yang diperbolehkan diberikan kepada pemohon informasi.

Desa sigumpar merupakan salah satu desa di Kecamatan Sigumpar kabupaten Toba yang merupakan peraih predikat menuju Desa Informatif.

Ketua BPD desa Sigumpar Maruli Simanjuntak menyampaikan ribuan Terima kasih atas sosialiasi yang dilaksanakan di desa Sigumpar sehingga setelah pelaksanaan pemilihan kepala desa serentak selesai akan dikawal dalam pembentukan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). Kegiatan sosialisasi di tutup dengan foto bersama seluruh peserta kegiatan.rel

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *


*