Rektor UISU Sepakat Kerjasama dengan Komisi Informasi Sumut

Rektor UISU Sepakat Kerjasama dengan Komisi Informasi Sumut

MEDAN | Rektor Universitas Islam Sumatera Utara ( UISU) Dr Saprida SE, MSi mendukung kerjasama dengan Komisi Informasi Publik ( KIP) Sumut dalam rangka penerapan keterbukaan informasi publik.

Hal itu disampaikan Dr Saprida SE, MSi ketika menerima audensi Komisi Informasi Sumut Rabu ( 21/11/2023) di ruang rapat Rektor UISU. Dr Saprida yang ketika itu didampingi WR I Prof Dr Marzuki SH, MHum, WR III Ir Abdul Haris Nasution MT, WR IV Andang Suhendri SS,MA dan Humas Zakaria Siregar SSos MSP menuturkan kerjasama ini sangat baik apalagi ini bertujuan untuk menerapkan keterbukaan informasi di badan publik.

”UISU yang memiliki pakar dan ahli siap memberikan dukungan jika dibutuhkan Komisi Informasi Sumut apalagi nanti dalam persidangan sengketa informasi membutuhkan saksi ahli untuk memperkuat majelis komisi informasi mengambil keputusan dalam sengketa informasi,” kata Dr Saprida.

Dalam rangka meningkatkan kualitas , sebut Dr Saprida UISU sudah bekerjasama dengan sejumlah pihak seperti BUMN, Perusahaaan swasta Nasional dan Asing serta sejumlah Perguruan tinggi dalam dan luar negeri juga lembaga negara seperti Komisi Informasi ini nantinya.

”Intinya kami mendukung dan sepakat kerjasama ini kita lakukan dan secepatnya kita realisasikan,” kata Dr Saprida. Sebelumnya Ketua Komisi Informasi Publik Sumut Dr Abd Harris Nasution SH,MKn mengungkapkan tujuan dari pertemuan ini adalah mengajak UISU untuk bekerjasama sama menerapkan sekaligus mensosialisasikan UU No 14 Tahun 2008.

Dr Harris mengungkapkan selain UISU Komisi Informasi sudah melakukan MoU dengan UIN Sumut, USU, Poldasu dan Universitas Dharmawangsa menyusul nanti Universitas Darma Agung dan Kanwil Kemenag Sumut.

”Kami berharap dengan kerjasama ini UISU dan Komisi Informasi Sumut bisa bersinergi dalam mensosialisasikan undang undang ini agar lebih diketahui dan dipahami oleh masyarakat khususnya badan publik. Saat ini banyak sengketa informasi yang masih terjadi hal ini membuktikan bahwa kepatuhan badan publik terhadap undang undang ini masih rendah,” ujar Dr Harris.

Dr Harris juga mengungkapkan realisasi dan MoU ini akan kita buatkan dalam bentuk MoA yang nantinya secara teknis bisa dilakukan oleh masing masing fakultas seperti fakultas hukum, Fisip, Fakultas Tehnik dan lainnya.

“Kami membutuhkan ahli ahli dari UISU untuk dijadikan saksi ahli dari sidang sengketa informasi di Komisi Informasi karena dalam proses persidangan perlu dibutuhkan keterangan ahli agar keputusan yang diambil tepat,” ujar Dr Harris.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *


*