Komisi Informasi Sumut Ajak Universitas Darma Agung Sosialisasikan Keterbukaan Informasi Publik

Komisi Informasi Sumut Ajak Universitas Darma Agung Sosialisasikan Keterbukaan Informasi Publik

MEDAN: Ketua Komisi Informasi (KI) Sumut Dr Abd Harris SH,MKn mengajak Universitas Darma Agung (UDA) untuk ikut mensosialisasikan mensosialisasikan UU No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik sekaligus menerapkannya dalam lingkungan kampus.

Hal itu disampaikan Dr Abd Harris kepada Rektor UDA Dr Muhammad Ansori Lubis, SH, MM, MHU di Ruang kerja Rektor, Kamis (16/11/2023) ketika melakukan audensi dengan pihak Rektorat UDA.

Harris menegaskan meski undang-undang ini disahkan pada Tahun 2008 namun ternyata masih banyak masyarakat yang tidak mengetahui keberadaan undang-undang ini terlebih lagi para pejabat publik yang seharusnya sudah menerapkan undang-undang ini badan publik tempat mereka bekerja namun masih ada yang belum menerapkannya.

Hal itu sebut Harris terlihat masih tingginya angka sengketa informasi publik yang disidangkan di KI Sumut sehingga perlu keikut sertaan pihak perguruan tinggi mensosialisasikannya agar kepatuhan badan publik dalam menerapkan undang-undang keterbukaan informasi ini bisa lebih baik lagi.

” Kami berharap usai audensi ini kita bisa melakukan MoU, selanjutnya nanti dilakukan kerjasama dengan pihak fakultas untuk melaksanakan MoU tersebut secara teknis, apakah itu di Fakultas Hukum , FISIP atau fakultas yang terkait dengan keterbukaan informasi publik,” kata Harris yang ketika itu didampingi Komisioner bidang Penyelesaiaan Sengketa Informasi (PSI) Syafii Sitorus dan staf Ayu Kesumaning Dewi SH, dan Devi Puspita Sari Daulay.

Harris juga mengungkapkan selain dengan Universitas Darma Agung Komisi Informasi Sumut sudah lakukan MoU dengan USU, UIN Sumut, Universitas Darmawangsa dan pihak Poldasu, menyusul nanti Unimed dan Universitas Darma Agung . ” Nanti secara teknis implemenstasi dari MoU ini bisa kita lakukan kerjasama dimana Komisi Informasi Sumut bisa menjadi salah satu sebagai narasumber dari kegiatan yang ada di fakultas dan LPM itu,” sebut Harris lagi.

Sementara itu Rektor UDA Dr Muhammad Ansori Lubis SH, MM,MHum menegaskan sangat menyambut baik tawaran kerjasama dengan Komisi Informasi Publik Sumut dalam hal mensosialisasikan undang-undang keterbukaan informasi publik sekaligus ikut menerapkannya di Kampus Darma Agung ini melalui MoU dan direalisasikan lewat fakultas-fakultas yang ada dan LPM.

Dr Ansori Lubis yang ketika itu didampingi oleh WR I Dr Jonner Lumban Gaol MM, WR III Ir Lilis Gultom MM, Dekan FISIP Dr Prietsarwenny RT Simamora SSos, MSi dan Kepala LPPM Betty Humiras Sihombing SPd, MPd menegaskan bahwa keterbukaan informasi publik itu memang harus dilakukan oleh badan publik sehingga tidak adalagi informasi publik yang ditutup-tutupi kepada masyarakat. Selain itu kata Anshori Lubis lagi masyarakat juga harus tahu apa haknya dalam undang-undang keterbukaan informasi publik ini sehingga bisa mengawasi jalannya kebijakan yang diambil atau diputuskan oleh badan publik.

” Segeralah kita laksanakan MoU ini dan setelah itu kita laksanakan apa yang dicantumkan dalam MoU itu sehingga MoU nya bernilai. Sebab banyak MoU tapi tak dilaksanakan yang akhirnya MoU nya sia-sia tak memiliki nilai. Nanti pada saat MoU kita laksanakan juga seminar tentang keterbukaan informasi publik ini dengan peserta mahasiswa agar para mahasiswa tahu apa itu undang-undang keterbukaan informasi publik ini serta sudah sejauh mana badan publik mematuhi undang-undang ini,” kata Dr Ansori Lubis ini.

Anshori Lubis juga mengungkapkan pelaksanaan MoU akan kita gelar dalam waktu dekat ini agar kita bisa langsung action. ” Paling tidak pada awal desember nanti sudah bisa kita laksanakan,” ujar Dr Ansori mengakhiri.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *


*