Ketua Komisi Informasi Provsu Minta Regional I PTPN I Terapkan Keterbukaan Informasi Publik

Ketua Komisi Informasi Provsu Minta Regional I PTPN I Terapkan Keterbukaan Informasi Publik

MEDAN | Region Head Regional I PTPN I diwakili SEVP Aset Ganda Wiratmaja dan staf, menerima audensi Komisi Informasi Sumut Kamis (18/1/2024) di ruang Tebu Regional I PTPN I (dulu PTPN II) di Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang.

Pada pertemuan itu Ketua Komisi Informasi Sumut Dr. Abd Harris Nasution SH MKn mengucapkan terimakasih telah diterima beraudensi dengan pihak Regional PTPN I, yang sebelumnya kita mengenal ini adalah PTPN II, tentu dengan audensi ini kami (Komisi Informasi) bisa mendapatkan informasi terkait perubahan nomenklatur yang ada saat ini, apalagi kami mendengar sudah ada penyatuan antara PTPN yang ada saat ini.

Harris juga menyebutkan, Keterbukaan Informasi Publik terkait sejumlah aset di bawah naungan Region Head Regional I perlu diketahui oleh masyarakat, agar tidak terjadi lagi konflik antara masyarakat dengan pihak Region Head Regional I.

Dijelaskan Harris, meski di dalam UU No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik itu ada informasi yang dikecualikan kami berharap agar ini tidak dijadikan dalih untuk menutup akses informasi publik kepada masyarakat sebab dalam kategori informasi yang dikecualikan itu hanya segelintir saja dikategorikan informasi dikecualikan.

Harris yang ketika itu didampingi Wakil Ketua Drs Eddy Syahputra S MSi Ketua Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi (PSI) Syafii Sitorus SH,MIKom menegaskan, seluruh informasi publik yang dimiliki oleh Regional Head I PTPN I harus disampaikan ke publik melalui wesbsite, dan tempat yang mudah diakses oleh masyarakat.

Sementara itu Region Head Regional I PTPN I diwakili oleh SEVP Aset Ganda Wiratmaja menuturkan, perubahan nomenklatur pada institusinya sudah disampaikan melalui media cetak dan elektronik nasional dan lokal. Dimana salah satunya bahwa PTPN II saat ini sudah berubah menjadi Region Head Operation, sedangkan untuk informasi keberadaan aset ada aturan internal yang menyebutkan tidak semua informasi soal aset itu bisa disampaikan ke publik.

” Kami juga mohon arahan dari Komisi Informasi Sumut soal keterbukaan informasi publik ini, sebab banyak dari masyarakat yang meminta informasi yang menyebutkan bahwa informasi itu adalah informasi publik, padahal dalam aturan internal kami informasi itu tidak boleh disampaikan ke publik,” kata Ganda yang ketika itu di dampingi staf diantaranya Humas Rahmat .

Ganda juga menyebutkan pertemuan ini hendaknya bukan hanya kali ini saja tentu perlu ditindaklanjuti, sehingga kami memahami mana informasi publik dan mana informasi yang dikecualikan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *


*