Tahun 2023 Komisi Informasi Sumut Terima 158 Sengketa Informasi

Tahun 2023 Komisi Informasi Sumut Terima 158 Sengketa Informasi

MEDAN: Selama tahun 2023 Komisi Informasi Sumut menerima sebanyak 158 permohonan sengketa informasi . Demikian disampaikan Ketua Divisi Penyelesaian Sengketa Informasi (PSI) kepada wartawan Rabu (24/1/2024) usai beraudensi dengan Region Head Regional I dan II PTPN IV.

Safii menjelaskan dari 158 permohonan sengketa informasi itu, 93 selesai melalui proses ajudikasi , 6 sengketa selesai melalui Mediasi, 13 sengketa dinyatakan gugur, serta 11 sengketa dicabut permohonannya oleh pemohon serta 35 sengketa masih dalam tahap proses ajudikasi non litigasi.

Ditegaskan dari 158 sengketa itu ada dua badan publik yang bukan berbadan hukum negara yakni , sengketa informasi antara jamaah dengan Badan Kemakmuran Masjid (BKM) serta sebuah perusahaan supermarket yang mengutip donasi dari masyarakat.” Ada juga sengketa informasi terkait perekrutan Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Calon Anggota Panwascam Kabupaten Simalungun,” kata Safii.

Safii mengungkapkan tingginya permohonan sengketa informasi di Sumut membuktikan bahwa masih banyak pimpinan badan publik yang belum melaksanakan UU No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik sehingga masyarakat untuk mengakses informasi publik menjadi sulit dan ujungnya adalah terjadi sengketa informasi.

Safii juga menegaskan agar badan publik segera membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) yang merupakan pejabat yang bertanggungjawab dalam pengelolaan informasi dan dokumentasi serta yang akan melayani masyarakat dalam permohonan informasi publik sampai nantinya bersengketa di komisi informasi. (rel)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *


*