Agenda Sidang Selanjutnya Terhadap Kepala Desa Tanjung Garbus 1 Kec. Lubuk Pakam Akan Dilakukan Pembacaan Putusan

Agenda Sidang Selanjutnya Terhadap Kepala Desa Tanjung Garbus 1 Kec. Lubuk Pakam Akan Dilakukan Pembacaan Putusan

- in Berita Sidang
0
0

Sidang ajudikasi non litigasi sengketa informasi antara Syahbudi sebagai pemohon terhadap Kepala Desa Tanjung Garbus 1 Kec. Lubuk Pakam Kab. Deli Serdang sebagai termohon dengan nomor register 38/KIP-SU/S/X/2019 pada Selasa (17/12) di Kantor Komisi Informasi Provsu yang dipimpin Majelis Komisioner Meyssalina M. I. Aruan, S.Sos, SH. dan anggota Majelis Komisioner Ramdeswati Pohan, MSP dan Abdul Jalil, SH, MSP.

Pada persidangan, pemohon dan termohon menjelaskan kesimpulan tertulis yang telah dibuat masing-masing pihak dan termohon tetap pada kesimpulan tertulisnya, yakni pemohon tidak berhak untuk memohon informasi karena bukan warga Desa Tanjung Garbus 1. Sidang pun diskors dan diagendakan akan dilakukan pembacaan putusan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *


*