Sidang Pembacaan Putusan Terhadap Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kab. Batu Bara

Sidang Pembacaan Putusan Terhadap Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kab. Batu Bara

- in Berita Sidang
0
0
Sidang Sengketa Informasi Agenda Pembacaan Putusan Antara DPC-LSM PENJARA Indonesia Kab. Batu Bara Terhadap Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kab. Batu Bara (21 Februari 2020)

Sidang ajudikasi nonlitigasi sengketa informasi antara DPC-LSM PENJARA Indonesia Kab. Batu Bara sebagai pemohon terhadap Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kab. Batu Bara sebagai termohon dengan nomor register 35/KIP-SU/S/X/2019 pada Jumat (21/2) di Kantor Komisi Informasi Provsu yang dipimpin Majelis Komisioner Abdul Jalil, SH, MSP dan anggota Majelis Komisioner Drs. Robinson Simbolon dan Drs. Eddy Syahputra AS, MSi. Pemohon hadir dan kuasa termohon tidak hadir dalam persidangan.

Adapun permohonan informasi yang dimohonkan terkait dengan penyelenggaraan yang melaksanakan dari 10 program dalam pencapaian target kinerja Satuan Polisi Pamong Praja Kab. Batu Bara yang bersumber dari APBD t.a. 2017, dengan rincian sebagai berikut:
1.  Salinan Rincian Anggaran Biaya (RAB) pada (10) program dalam pencapaian target kinerja Satuan Polisi Pamong Praja Kab. Batu Bara, sesuai dengan 10 program yang telah disebutkan pada permohonan informasi
2. Salinan Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) data, Laporan Realisasi Anggaran (LRA), dokumentasi serta BON faktur atas pengerjaan penggunaan fisik maupun non fisik dan dokumen pendukungnya yang terdapat pada sepuluh (10) program yang dalam pencapaian target kinerja Satuan Polisi Pamong Praja Kab. Batu Bara T.a 2017
3. Salinan daftar isian penggunaan anggaran T.a 2017 yang bersumber APBD dan dokumen pendukungnya

Kuasa termohon dalam empat kali persidangan hanya hadir satu kali yaitu pada persidangan kedua tanggal 4 Desember 2019, dan kuasa termohon tidak menguasai bahan sehingga tidak dapat menjelaskan terkait dengan permohonan informasi yang dimohonkan oleh pemohon. Berdasarkan fakta persidangan diketahui pemohon melakukan beberapa pengurangan informasi, majelis komisioner berpendapat bahwa permohonan informasi tersebut dapat diberikan sebagian dikarenakan pemohon meyakini dokumen tersebut ada dimiliki oleh termohon.

Majelis komisioner menyatakan permohonan informasi pemohon merupakan informasi publik yang bersifat terbuka dan majelis komisioner mengabulkan permohonan informasi pemohon sesuai dengan pengurangan permohonan informasi yang dilakukan oleh pemohon.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *


*