Implementasi UU No. 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik di Sumut

Implementasi UU No. 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik di Sumut

Implementasi UU No. 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik di Sumut

Desember 2012, UU No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik genap berusia 4 Tahun 8 bulan. Pada Tanggal yang sama, pemberlakuan keterbukaan Informasi menginjak dua tahun delapan bulan dan kurang dari empat bulan Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara bertugas.

Meski usia UU No 14/2008 tentang KIP sudah lebih 4 tahun, namun belum semua lembaga dan badan publik di Sumatera Utara yang paham dan menjalankan amanah UU Keterbukaan Informasi tersebut. Terbukti, dari 33 kabupaten/kota yang ada di Sumut, baru delapan daerah di kabupaten/kota yang membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).

Padahal PPID di setiap badan publik menjadi suatu keniscayaan dalam mewujudkan pemerintahan yang terbuka (Open Government). Apalagi, Presiden Indonesia, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) bersama Perdana Menteri Inggris terpilih sebagai co-chair Komite Pengarah Open Government Partnership (OGP) sejak September 2012 silam.

Penunjukkan Indonesia sebagai co-chair bersama Perdana Menteri  Inggris dalam OGP tidaklah datang dengan sendirinya. Tapi lebih didasari hadirnya UU No. 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik sebagai bentuk pengejawantahan pasal 28F UUD 1945 yang mengamanatkan setiap orang berhak berkomunikasi, menyebarkan, dan mendapatkan informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, kecuali informasi yang dikecualikan (Pasal 17 UU KIP).

Kehadiran UU No:14/2008 tentang KIP diharapkan dapat berdampak terhadap pola kerja dan aliran data serta informasi antar unit kerja di masing-masing badan publik. Tanpa adanya koordinasi dan komunikasi dalam kerangka kerja pengelola data, informasi dan dokumentasi, badan publik akan sulit memberikan pelayanan informasi publik dengan baik.

Agar setiap informasi publik mudah diakses masyarakat dengan cepat, tepat waktu dan murah, setiap badan publik perlu mempersiapkan dan mendokumentasikan data informasi publik yang dimilikinya.Untuk itulah, setiap badan publik diwajibkan menunjuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).

Sayangnya belum semua badan dan lembaga publik di Sumatera Utara menunjuk PPID.Data hingga akhir Desember 2012, baru delapan badan dan lembaga di kabupaten/kota di Sumatera Utara yang membentuk PPID.Yakni Pemko Medan, Siantar, Tobasa, Langkat, Karo, Dairi, Sergei dan Pemko Kota Gunung Sitoli.Sisanya 25 kabupaten/kota belum menunjuk PPID.

Pejabat PPID yang ditunjuk di delapan kabupaten/kota di Sumut juga belum optimal. Hasil survey ICW (Indonesia Corruption Watch) di sejumlah badan publik di Sumut menyebutkan, PPID yang jabatannya terkait dengan pelayanan informasi ternyata hanya 23 persen, sedangkan 77 persen responden (pejabat PPID) mengaku hanya mendapat tugas tambahan. (wil. Survey badqn publik di Sumut, Medan, dan Binjai.Jumlah responden 300 orang).

Berdasarkan hasil diskusi, dialog dan pantauan yang dilakukan Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara dengan para pejabat public di sejumlah kabupaten/kota saat sosialisasi dan perkenalan Komisi Informasi Sumatera Utara terungkap kendala dan tantangan yang menghambat penunjukkan PPID. Diantaranya, masih belum pahamnya sejumlah kepala daerah tentang UU No. 14/2008 tentang KIP, rendahnya political will, keterbatasan anggaran, ketidakjelasan lembaga yang bertanggungjawab dalam mengelola PPID, keterbatasan sumber daya manusia, sarana dan prasarana.

Padahal, badan publik berisiko besar terseret sengketa informasi dan terjerat pidana andaikan tidak menunjuk PPID atau dengan sengaja tidak menyediakan, tidak memberikan, dan/atau tidak menerbitkan informasi publik (berkala, serta merta, wajib tersedia setiap saat dan informasi atas dasar permintaan).Sanksinya pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp 5 juta.

Ketiadaan pejabat yang khusus menangani pengelolaan informasi di badan publik juga akan menghambat alur informasi yang dibutuhkan masyarakat. Tatkala ketidakpuasan akan pelayanan informasi di badan publik mencuat, potensi sengketa informasi dan jeratan pidana terhadap badan publik akan meningkat. Berikutnya, jika badan publik tidak punya PPID, maka sanksi pidana akan menyeret pimpinan badan publik bersangkutan.

Sejak dilantik, 10 September 2012 hingga Desember 2012, KI Sumut memang belum ada menangani sengketa informasi.KI baru menerima 10 pengaduan dari masyarakat dan LSM.Hanya saja ketika berkas pengaduan diperiksa, tidak satupun yang sesuai persyaratan dan prosedur seperti yang diatur UU No. 14/2008 tentang KIP, seperti pengaduan yang dilayangkan LSM Kesra. Dalam surat permohonan yang diajukan ke badan publik meminta bertemu dengan pejabat di badan publik, bukan meminta informasi.

Ada juga tiga orang pensiunan karyawan PTPN II mengadu ke KI Sumut karena sudah tiga tahun tidak mendapat kejelasan tentang uang pension. Kemudian, Gifson Marbun, salah seorang calon anggota Panwas di Pemkab Deliserdang yang mengadu ke KI Sumut karena tidak lulus test Panwas. Pengaduan ditolak karena yang bersangkutan tidak melengkapi persyaratan, seperti bukti identitas akta lembaga pemohon.Penyelesaian sengketa informasi yang mencuat di Sumut selama ini masih ditangani Komisi Informasi Pusat (KIP) karena ketika itu, KI Sumut belum terbentuk. Sengketa Informasi yang ditangani KI Pusat, yakni kasus 19 calon CPNS Pemko Medan, kasus dana BOS di Sunggal dan kasus PDAM Tanjung Balai.

Sedangkan per-Januari-Desember 2013, KIP Sumut menangani 164 kasus sengketa informasi. Dari jumlah itu, 42 kasus sengketa informasi berhasil diselesaikan lewat sidang mediasi, sembilan selesai disidang ajudikasi non litigasi, 110 ditolak dan tiga masih dalam proses penyelesaian.

Kondisi ini membuktikan masih rendahnya respondan pemahaman pejabat publik, LSM dan masyarakat tentang UU No 14/2008 tentang KIP. Karenanya, komitmen kuat dari pimpinan badan publik, lembaga dan masyarakat sangatlah diharapkan, sehingga apa yang diamanahkan dalam UU KIP dapat terwujud di Provinsi Sumatera Utara. Tentunya badan publik dapat melaksanakan kewajiban, seperti membentuk PPID, menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP), mengumumkan informasi berkala, serta merta dan tersedia setiap saat. Menguji Informasi berdasarkan konsekwensi dan kepentingan publik. Sedangkan masyarakat, LSM, media massa dan elemen masyarakat lainnya ikut bersama-sama mengawal UU KIP tersebut. (***)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *


*